
Tim investigasi dari Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru saja menyita sebuah properti mewah yang dimiliki oleh keluarga pengusaha minyak ternama, Mohammad Riza Chalid. Rumah tersebut terletak di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian krusial dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2012 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita terdiri dari sebidang tanah dan bangunan megah seluas 557 meter persegi yang berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti tersebut secara resmi terdaftar atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan putri dari Riza Chalid. “Penyitaan ini dilakukan terhadap aset yang diyakini kuat sebagai hasil dan/atau sarana kejahatan yang melibatkan tersangka MRC,” tegas Anang dalam pernyataan tertulisnya, yang disampaikan pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025.
Anang lebih lanjut menguraikan bahwa rumah tersebut memiliki status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635, yang diduga kuat dibeli dengan menggunakan dana yang diperoleh secara ilegal dari praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. “Aset tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC,” imbuhnya.
Menurut Anang, penyidik akan menggunakan aset yang disita ini sebagai barang bukti penting dalam proses hukum terkait TPPU dan korupsi yang menjerat Riza Chalid.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Riza Chalid sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2012-2023. Kemudian, Kejaksaan juga memperluas dakwaan dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Penyitaan properti di Kebayoran Baru ini semakin memperpanjang daftar aset milik Riza Chalid yang telah dibekukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menyita sejumlah aset dan perusahaan yang memiliki afiliasi dengan Riza, termasuk PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.
Riza Chalid, bersama putranya, Muhammad Kerry Ardianto Riza, adalah beneficial owner dari PT OTM. Kerry juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini. PT OTM diduga digunakan sebagai lokasi untuk pencampuran dan penampungan bahan bakar minyak yang dimiliki oleh Pertamina Patra Niaga. Jaksa menilai bahwa kegiatan pencampuran BBM yang dilakukan di perusahaan swasta tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Jaksa juga menyoroti kontrak yang terjalin antara Pertamina dan PT OTM, yang ditandatangani pada tahun 2014. Kontrak tersebut awalnya menetapkan bahwa PT OTM akan menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun. Namun, dalam praktiknya, para tersangka dari Pertamina dan perusahaan diduga bersekongkol, sehingga perusahaan tersebut tidak kunjung menjadi milik Pertamina.
Selain itu, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset lain milik Riza, termasuk sebuah rumah tiga lantai yang terletak di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya, Nomor 9, 10, dan 11 Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Kemudian, sejumlah kendaraan roda empat juga turut disita, mulai dari BMW tipe 528 berwarna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Mini Cooper, dan Sedan Mercy.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut. Seberapa Cepat Mereka Ditangkap















