
JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Atalarik Syah menjelaskan kronologi sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2015. Awalnya, ia memiliki lahan seluas 7.300 meter persegi di Cibinong, yang terbagi menjadi beberapa bagian. Tanah yang menjadi sengketa merupakan bagian dari kepemilikan sebelumnya.
“Ini tanah PT Sabta. Saya membelinya, memiliki beberapa dokumen pendukung yang sah. Saya mengurus surat-surat tersebut sejak tahun 2000,” ujar Atalarik kepada wartawan di kediamannya, Cibinong, Bogor, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Rumahnya Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Enggak Ada Surat Eksekusi
Proses pengurusan dokumen tanahnya, yang terdiri dari sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB), rampung pada tahun 2002. Namun, masalah muncul kemudian.
“Kemudian, saya ingin mengurus kembali dokumen tersebut, tetapi ternyata tidak bisa. Ada surat pelepasan hak yang hilang, katanya,” jelasnya.
“Pada tahun 2000, belum ada notaris yang menangani. Jadi, saya serahkan semuanya kepada pegawai pemerintah di Kelurahan dan Kecamatan untuk mengurus hal ini. Ironisnya, Kelurahan dan Kecamatan juga turut digugat oleh Dede Tasno,” tambah Atalarik.
Gugatan dari Dede Tasno diajukan pada tahun 2015. Atalarik mengaku tidak mengenal penggugat tersebut.
Baca juga: Rumah Atalarik Syah Didatangi Aparat Terkait Kasus Sengketa Tanah
Tergugat dalam kasus ini adalah Atalarik, pihak kelurahan, pihak kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta.
“Menurut penggugat, ia telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pengelolaan lahan tersebut. Besarnya nominal tersebut tidak masuk akal,” ungkap Atalarik yang mulai membangun pagar di lahan tersebut sejak tahun 2003.
“Angka yang diajukan tiga sampai empat kali lipat lebih besar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang saya beli. Hal ini tidak pernah diselidiki sejak tahun 2003. Padahal, saya sudah membangun pagar dan rumah di lahan tersebut,” lanjutnya.
Baca juga: Rumah Atalarik Syah Didatangi Aparat Terkait Kasus Sengketa Tanah
Atalarik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2024, namun ditolak.
“Kami mengajukan PK untuk menghentikan eksekusi. Apalagi, rumah sudah berdiri di lahan tersebut,” kata Atalarik.
Pembongkaran sebagian rumahnya oleh aparat terjadi sebagai dampak dari sengketa ini.















