Breaking News

Home / Society Culture And History

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:53 WIB

Bongkar Paksa Bangunan Atalarik Syah: Kronologi Lengkap Sengketa Tanah

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Atalarik Syah menjelaskan kronologi sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2015. Awalnya, ia memiliki lahan seluas 7.300 meter persegi di Cibinong, yang terbagi menjadi beberapa bagian. Tanah yang menjadi sengketa merupakan bagian dari kepemilikan sebelumnya.

“Ini tanah PT Sabta. Saya membelinya, memiliki beberapa dokumen pendukung yang sah. Saya mengurus surat-surat tersebut sejak tahun 2000,” ujar Atalarik kepada wartawan di kediamannya, Cibinong, Bogor, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Rumahnya Dibongkar Aparat, Atalarik Syah: Enggak Ada Surat Eksekusi

Proses pengurusan dokumen tanahnya, yang terdiri dari sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB), rampung pada tahun 2002. Namun, masalah muncul kemudian.

“Kemudian, saya ingin mengurus kembali dokumen tersebut, tetapi ternyata tidak bisa. Ada surat pelepasan hak yang hilang, katanya,” jelasnya.

Baca Juga  Rahasia Ketenangan Jiwa: Gaya Hidup Minimalis Jepang

“Pada tahun 2000, belum ada notaris yang menangani. Jadi, saya serahkan semuanya kepada pegawai pemerintah di Kelurahan dan Kecamatan untuk mengurus hal ini. Ironisnya, Kelurahan dan Kecamatan juga turut digugat oleh Dede Tasno,” tambah Atalarik.

Gugatan dari Dede Tasno diajukan pada tahun 2015. Atalarik mengaku tidak mengenal penggugat tersebut.

Baca juga: Rumah Atalarik Syah Didatangi Aparat Terkait Kasus Sengketa Tanah

Tergugat dalam kasus ini adalah Atalarik, pihak kelurahan, pihak kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta.

“Menurut penggugat, ia telah mengeluarkan sejumlah uang untuk pengelolaan lahan tersebut. Besarnya nominal tersebut tidak masuk akal,” ungkap Atalarik yang mulai membangun pagar di lahan tersebut sejak tahun 2003.

Baca Juga  Atalarik Syach Tersandung Sengketa Tanah, Reaksi Tak Terduga Soal 'Karma' Tsania Marwa

“Angka yang diajukan tiga sampai empat kali lipat lebih besar dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang saya beli. Hal ini tidak pernah diselidiki sejak tahun 2003. Padahal, saya sudah membangun pagar dan rumah di lahan tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Rumah Atalarik Syah Didatangi Aparat Terkait Kasus Sengketa Tanah

Atalarik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2024, namun ditolak.

“Kami mengajukan PK untuk menghentikan eksekusi. Apalagi, rumah sudah berdiri di lahan tersebut,” kata Atalarik.

Pembongkaran sebagian rumahnya oleh aparat terjadi sebagai dampak dari sengketa ini.

Share :

Baca Juga

Society Culture And History

Cuti bersama 2026: Libur Lebaran dan daftar tanggal merah lengkap

Society Culture And History

Atalarik Syach Tersandung Sengketa Tanah, Reaksi Tak Terduga Soal ‘Karma’ Tsania Marwa

Society Culture And History

Ramalan Zodiak Kamis 8 Mei 2025: Taurus Bijak, Aries Lancar

Society Culture And History

Kisah Inspiratif Adit: Tontonan Pertama PSS Sleman di Maguwoharjo, Bukti Semangat Anak Tunanetra

Society Culture And History

Jelajahi Keindahan Tersembunyi: Kisah Menakjubkan dari Setiap Negara

Society Culture And History

Penyebab Runtuhnya Musala Al Khoziny: Analisis Lengkap Arsitek Terungkap

Society Culture And History

PT Vale Indonesia Lestarikan Alam: Taman Kehati Sawerigading Wallacea

Society Culture And History

Pesantren Al Khoziny Sidoarjo: Sejarah Panjang dan Santri dari Seluruh Indonesia