
JAKARTA, KOMPAS.com – Aktor Ammar Zoni secara resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Langkah pemindahan ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), melibatkan pula lima warga binaan lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di lingkungan rutan.
Jon Mathias, selaku kuasa hukum dari Ammar Zoni, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pemindahan kliennya. “Informasi resmi belum kami terima,” ungkap Jon Mathias melalui pesan singkat pada Kamis (16/10/2025).
Baca juga: Profil Ammar Zoni, Dari Aktor Terfavorit Jadi Narapidana High Risk di Nusakambangan
Meskipun belum mendapatkan pemberitahuan secara formal, Jon menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan sebagai respons atas pemindahan tersebut.
Rencananya, ia akan mengupayakan agar Ammar Zoni dapat kembali menjalani proses hukum di Jakarta, khususnya terkait sidang perkara yang baru menjeratnya. “Langkah hukum pasti akan kami tempuh, dengan tujuan agar Ammar dapat dikembalikan ke Jakarta untuk mengikuti persidangan perkara barunya,” jelas Jon Mathias.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melakukan pemindahan terhadap enam warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke Nusakambangan.
Baca juga: Nasib Ammar Zoni Kini, Dulu Bintang Sinetron Sekarang Mendekam di Nusakambangan
Kali ini, Ammar Zoni beserta lima warga binaan lainnya dari Jakarta dipindahkan menyusul keterlibatan mereka dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Salemba.
“Tindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan peringatan dari Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) serta Bapak Dirjen (Pemasyarakatan), bahwa siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas,” tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (16/10/2025).
Ammar Zoni beserta rekan-rekannya akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum, dengan tujuan untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan yang lebih intensif.
Berdasarkan laporan yang diterima, rombongan Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB. Setelah tiba, mereka langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security yang terletak di Karang Anyar.
Baca juga: Respons Keluarga Lihat Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Kecewa dan Lelah
Rika menambahkan bahwa hingga saat ini, sudah lebih dari 1.500 warga binaan dengan kategori risiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan.
Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk melindungi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dari ancaman peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.
Proses pemindahan dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bekerja sama dengan anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan Jakarta.
Seluruh rangkaian proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.















