
JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang lanjutan kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Proses persidangan dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 17.30 WIB. Agenda utama pada sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli, yaitu Andi Widiatno, seorang ahli hukum UU ITE, serta Beniharmoni Harefa, ahli di bidang hukum pidana.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi ahli, persidangan dilanjutkan dengan sesi pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani yang berstatus sebagai terdakwa.
Baca juga: Ahli Sebut Kasus Nikita Mirzani Murni Perdata, Bukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Di tengah berlangsungnya sesi tanya jawab antara jaksa penuntut umum dan Nikita Mirzani, Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh memutuskan untuk menangguhkan sementara jalannya persidangan karena telah memasuki waktu salat Magrib.
“Baik, karena waktu sudah menunjukkan akan masuk adzan Magrib, maka sidang kita tunda sejenak. Saya harap suasana tetap kondusif. Silakan,” kata Khairul di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Nikita Mirzani sakit
Setelah sidang diskors, Usman Lawara, selaku kuasa hukum Nikita, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan kliennya sedang kurang baik.
Baca juga: Ahli ITE di Sidang Nikita Mirzani: Produk Tak Punya Nama Baik yang Bisa Dicemarkan
“Kondisi terdakwa memang sejak kemarin sudah saya ajukan permohonan untuk berobat. Dan sekarang dampaknya terasa, terdakwa mengalami panas di bagian belakang leher,” jelas Usman.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menekankan pentingnya melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit sebagai bukti kondisi kesehatan Nikita Mirzani.
“Permohonan berobat silakan diajukan, tetapi harus dilengkapi dengan surat dari rumah sakit. Selama ini yang ada hanya permohonan tanpa disertai surat resmi. Kami menunggu surat dari rumah sakit yang menyatakan perlunya pengobatan di luar,” tegas majelis hakim.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Tidak Bisa Kembalikan Masa Depan Anak Saya
Nikita kemudian menjelaskan bahwa dokter di rumah tahanan (rutan) sebenarnya sudah mengetahui kondisinya dan menyarankan terapi leher sebanyak dua kali dalam seminggu.
“Izin, Yang Mulia, bukan berarti pihak rutan tidak mau mengeluarkan izin, tetapi pihak rutan sudah mengetahui bahwa berdasarkan rekomendasi dokter, saya membutuhkan terapi dua kali seminggu,” ujar Nikita.
Namun, hakim kembali menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen resmi agar izin berobat dapat diberikan.
“Tanpa surat dari rumah sakit, apa dasar bagi kami untuk mengeluarkan penetapan izin berobat? Tentunya akan ditolak oleh jaksa. Jadi, jika memang sakit, harus ada surat sakit dari rutan. Kami tidak pernah menolak permohonan berobat, demikian ya, terdakwa,” kata Khairul.
Baca juga: Nikita Mirzani Keberatan Disebut Punya Status Sosial Berbeda dengan Reza Gladys
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda kembali persidangan tersebut.
Kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan melakukan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik dari produk kecantikan Glafidsya.
Menurut jaksa penuntut umum, Nikita diduga melakukan ancaman terhadap Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp 5 miliar dengan tujuan agar Nikita berhenti membuat konten yang merugikan.
Meskipun Reza sempat menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp 4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.














