
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019-2022 memasuki babak baru. NADIEM Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keputusan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September 2025.
“Penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru dengan inisial NAM, yang menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Pidsus Kejagung pada Kamis, 4 September 2025.
Menurut rilis resmi Kejaksaan, penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan bahwa Nadiem memberikan arahan kepada empat tersangka lainnya dalam rapat daring melalui Zoom Meet pada 6 Mei 2020. Arahan tersebut terkait pengadaan laptop berbasis ChromeOS dari Google. Ironisnya, kajian yang menyatakan Chromebook lebih unggul dari produk berbasis Windows baru diterbitkan pada Juni 2020.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim. “Benar, pencegahan ke luar negeri telah diberlakukan sejak 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.
Pada Senin, 23 Juni 2025, Nadiem memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi. Usai pemeriksaan, ia menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum. “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai wujud tanggung jawab saya sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Alasan Kejaksaan Agung Mencegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Menurut Harli, larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem Makarim bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
“Pencegahan ini semata-mata untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada Tempo saat dihubungi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa larangan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan, karena penyidik masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Nadiem untuk mengungkap dugaan adanya permufakatan jahat dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan senilai hampir Rp 10 triliun.
Meskipun Nadiem telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 12 jam pada 23 Juni 2025 dan menyatakan komitmennya terhadap proses hukum, Kejaksaan Agung menilai bahwa keterangannya belum sepenuhnya memadai untuk kebutuhan penyidikan, sehingga kemungkinan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah mendalami indikasi adanya kesepakatan tersembunyi dalam proyek pengadaan peralatan teknologi pendidikan yang menelan anggaran Rp 9,98 triliun. Dugaan awal mengarah pada adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengarahkan tim teknis agar merekomendasikan sistem operasi Chrome sebagai pilihan utama.
“Tujuannya adalah agar pengadaan diarahkan pada penggunaan laptop berbasis Chrome OS,” kata Harli. Namun, hasil kajian yang ada justru bertentangan dengan kajian teknis awal. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, kajian awal yang rampung pada April 2020 justru merekomendasikan sistem operasi Windows. Baru pada Juni 2020 muncul kajian baru yang mengusulkan penggunaan Chromebook.
Penyidik juga tengah menyelidiki kemungkinan bahwa keputusan pengadaan telah diambil lebih awal melalui rapat pada 6 Mei 2020. Jika terbukti benar, maka keputusan tersebut dinilai mendahului kajian teknis yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan. “Penyidik ingin memastikan apakah keputusan sudah diambil sejak rapat di bulan Mei. Jika demikian, maka keputusan tersebut mendahului proses kajian. Inilah yang sedang kami dalami,” jelas Harli kepada Tempo pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dari total anggaran pengadaan, sekitar Rp 3,58 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, sementara Rp 6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Program pengadaan laptop ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung ke sekolah-sekolah di berbagai wilayah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Namun, diketahui bahwa Jurist saat ini berada di luar negeri sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. “Sepertinya, yang bersangkutan memang sedang tidak berada di Indonesia,” ujar Harli pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pernyataan tersebut didasarkan pada data perlintasan antarnegara milik Jurist, meskipun Harli belum mengungkapkan secara spesifik lokasi keberadaannya saat ini. Jurist Tan, bersama dua pihak lainnya—Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arif—telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Juni 2025.
Harli menambahkan bahwa Jurist Tan telah menunjuk kuasa hukum dan menyampaikan bahwa ia tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan keluarga.
“Melalui kuasa hukumnya, yang bersangkutan meminta agar penyidik mempertimbangkan untuk melakukan pemeriksaan secara daring atau penyidik yang datang memeriksa di tempat yang bersangkutan berada,” jelas Harli.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penyusunan laporan ini.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka, Sementara KPK Tetap Melanjutkan Penyelidikan Korupsi Google Cloud















