Warta-kota.com//Jambi
Muaro Jambi – Dunia pendidikan Islam kembali tercoreng. Seorang santri bernama M. Rido (17) dilaporkan meninggal dunia usai diduga menjadi korban penganiayaan di Pondok Pesantren Fathul Ulum, Kecamatan Bahar Tengah, Kabupaten Muaro Jambi. Rido sempat mendapat perawatan intensif di RS Abdul Manaf dan RS Raden Mattaher Kota Jambi, sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Kamis (25/9/2025).
Keluarga korban menuturkan bahwa kondisi jasad Rido penuh dengan luka lebam di bagian wajah, badan, hingga kaki. Bahkan sebelum meninggal, ia sempat muntah darah dan mengeluh kesakitan. Foto-foto yang beredar luas di media sosial pun memperlihatkan tanda-tanda kekerasan yang jelas, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Rido tidak meninggal karena sakit biasa, melainkan akibat tindak kekerasan di lingkungan pesantren.
Namun, pihak pesantren membantah tudingan tersebut. Melalui istri pimpinan pondok, Ustadz M. Rusdi, pihak pesantren menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai asal-usul luka di tubuh korban. Pernyataan tersebut justru memunculkan lebih banyak pertanyaan, sebab publik menilai bantahan itu tidak menjawab persoalan inti.
Sementara itu, Kapolsek Bahar Tengah menegaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu hasil visum dari RS Abdul Manaf untuk memastikan penyebab pasti kematian korban. “Kita masih menunggu hasil visum dari pihak RS Abdul Manaf,” tegasnya. Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara serius apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Dari sisi hukum, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia bisa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Tidak hanya itu, karena korban masih berstatus anak, kasus ini juga masuk dalam ranah perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bahkan bisa mencapai 15 tahun penjara apabila terbukti bahwa kematian korban diakibatkan oleh kekerasan.
Tragedi ini menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan di pesantren yang belakangan kerap mencuat ke permukaan. Padahal, pesantren seharusnya menjadi tempat mendidik santri untuk menimba ilmu agama sekaligus membentuk akhlak mulia. Bukannya justru menjadi ruang gelap yang menelan korban akibat praktik kekerasan. Publik pun bereaksi keras, mendesak agar kasus ini diusut tuntas, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Sejumlah aktivis perlindungan anak di Jambi bahkan menilai kasus ini harus menjadi momentum peringatan bahwa lembaga pendidikan wajib memberikan rasa aman bagi santrinya.
Kematian M. Rido bukan sekadar duka bagi keluarga, tetapi juga pukulan telak bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Tragedi ini akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah keadilan bisa ditegakkan demi korban, atau justru kembali terhenti di tengah jalan.















