Kegiatan Pengapungan (Refloating) dan Salvage Kapal BG Titan 14 oleh PT. Teguh Abadi Setiakawan Sesuai Prosedur
Pandeglang, warta- kota.com
Dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, PT. Teguhabadi Setiakawan, melaksanakan kegiatan salvage kapal BG TITAN 14 di perairan Labuan, Pandeglang, dengan menggunakan metode pengapungan (Refloating).
Rabu, (10/9/2025).
Kegiatan penyingkiran kerangka kapal BG TITAN 14 di perairan Pulau Popole, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 383 Tahun 2025 tentang Pemberian Izin Kegiatan Salvage kepada PT. Teguhabadi Setiakawan per tanggal 08 September 2025 – 08 Oktober 2025.
Melalui keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang pemberian izin kegiatan Salvage (Pekerjaan bawah air) Kapal BG. TITAN 14 kepada PT. TEGUHABADI SETIAKAWAN yang beralamat di Jl. Muara Baru Ujung No. 41 Penjaringan Jakarta Utara, dengan izin usaha : B.XXV-1/JM.88 Tanggal 4 Januari 1999.
Berdasarkan surat dari Direktur utama PT. Trans Logistik Perkasa kepada PT. Teguhabadi Setiakawan nomor 001/TLP/LGL/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 perihal penunjukan untuk pengapungan TITAN 14 yang berlokasi diperairan sekitar Pulau Popole, Pandeglang, Banten, PT. Teguhabadi Setiakawan akan melaksanakan kegiatan salvage kapal BG TITAN 14 di perairan Labuan, Pandeglang, pada posisi koordinat 06 23′ 37″ S/ 105 48′ 43″ E, dengan menggunakan metode pengapungan (Refloating) dan memotong bagian kapal yang tersangkut atau tertancap pada dasar laut dengan menggunakan tenaga kerja, bahan kerja salvage, peralatan kerja salvage dan peralatan pendukung lainnya.
Menurut keterangan tim koordinator dilapangan, Jj, menuturkan bahwa pengawasan dan pelaporan kegiatan salvage dilaksanakan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan, dan juga Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok.
Ditambahkannya, keputusan ini berlaku selama satu bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Disinggung soal izin lingkungan, sebagaimana yang sedang disorot saat ini, ia menuturkan bahwa saat ini belum adanya kesempatan bertatap muka dengan pihak Kepala Desa setempat. Ia juga menuturkan, upaya yang telah dilakukan untuk menemui Kepala desa kemarin, namun dikatakanya saat itu Kades sedang ke luar kota sehingga menghambat untuk alur koordinasi dengan pihak warga dan Muspika Kecamatan Labuan.
Ia juga menyebutkan, selama kegiatan salvage dilakukan sesuai izin, PT. Teguhabadi Setiakawan memiliki perlindungan hukum penuh. Setiap bentuk penghalangan atau gangguan terhadap kegiatan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan atau perdata.
Ditambahkannya, adapun sanksi hukum bagi pihak yang menghalangi, itu tertuang pada pasal 284 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Pasal 69 dan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan sanksi administratif yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan, dan Perda RTRW Pandeglang Nomor 3 Tahun 2011.
Diharapkan, pemerintah setempat dan warga sekitar dapat memahami akan adanya hal tersebut, serta mensupport kegiatan yang sedang dilakukan oleh PT. Teguhabadi Setiakawan agar terciptanya kondusifitas. (YNA)















