Breaking News

Home / Politics

Sabtu, 6 September 2025 - 21:53 WIB

Pakar Ungkap Tantangan Pemerintah Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

warta-kota.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi tekanan dari gerakan masyarakat sipil yang menyuarakan aspirasi melalui kampanye 17+8 Tuntutan Rakyat.

Inisiatif 17+8 Tuntutan Rakyat merupakan kristalisasi dari beragam aspirasi yang sebelumnya digaungkan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil, yang mencapai puncaknya dalam serangkaian demonstrasi besar pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Rangkaian tuntutan ini terdiri dari 17 tuntutan dengan target waktu penyelesaian jangka pendek, yaitu 5 September 2025, serta 8 tuntutan rakyat yang berorientasi jangka panjang dengan batas waktu 31 Agustus 2026.

Publik dapat memantau perkembangan 17+8 Tuntutan Rakyat secara transparan melalui platform Bijak Memantau yang dapat diakses melalui tautan https://bijakmemantau.id/tuntutan-178.

Berdasarkan informasi dari platform tersebut, hingga hari ini, Sabtu (6/9/2025), baru tiga dari Tuntutan Rakyat yang telah berhasil dipenuhi oleh pemerintahan Prabowo.

Sementara itu, disebutkan bahwa 11 tuntutan masih dalam tahap “baru mulai”, tiga tuntutan justru mengalami “kemunduran”, dan delapan tuntutan lainnya “belum digubris” sama sekali.

Pertanyaan yang muncul kemudian, mampukah pemerintah merealisasikan seluruh Tuntutan Rakyat yang diajukan?

Baca juga: Daftar 17+8 Tuntutan Rakyat yang Telah Dipenuhi oleh Pemerintah, Apa Saja?

Penjelasan dari sudut pandang pengamat

Pengamat politik, Hendri Susanto, berpendapat bahwa 17+8 Tuntutan Rakyat memiliki potensi untuk direalisasikan oleh pemerintahan Prabowo.

Baca Juga  Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Jabat Menkopolkam Sementara

“Menurut hemat saya, tuntutan-tuntutan tersebut layak untuk dipenuhi dan dapat menjadi masukan yang berharga bagi Trias Politica Indonesia,” ungkapnya kepada Kompas.com pada hari Sabtu (6/9/2025).

Sebagai informasi tambahan, Trias Politica merujuk pada konsep pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, MPR, dan DPD. Sementara kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan kekuasaan yudikatif diemban oleh MA, MK, dan KY.

Menurut Hendri Susanto, merealisasikan 17+8 Tuntutan Rakyat merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa proses ini tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Saat ini, yang kita perlukan adalah rasa saling percaya antara pemerintah dan rakyat. Apabila kedua kekuatan ini (pemerintah dan rakyat) dapat bersinergi, tentu akan memberikan dampak positif bagi kemajuan Indonesia,” jelasnya.

Secara terpisah, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, juga menyampaikan pandangan serupa mengenai pentingnya realisasi penuh terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat.

“Seharusnya hal tersebut dapat diwujudkan,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (6/9/2025).

Baca juga: Catatan September Hitam Indonesia: Tragedi 1965, Kematian Munir, hingga 17+8 Tuntutan Rakyat

Meskipun demikian, Agus Pambagio menyoroti bahwa realisasi semua tuntutan tersebut akan menghadapi tantangan besar akibat masalah korupsi yang telah mengakar di Indonesia.

Baca Juga  Presiden Prabowo Kembali ke Indonesia Usai KTT Perdamaian Gaza: Apa Agendanya?

Menurutnya, selama praktik korupsi masih merajalela, upaya untuk merealisasikan 17+8 Tuntutan Rakyat secara optimal akan sulit tercapai.

Akibatnya, realisasi tersebut kemungkinan hanya akan bersifat ala kadarnya, seperti yang telah terjadi sejak era Reformasi.

“Selama korupsi tidak ditanggulangi secara serius, hanya sekadar retorika di permukaan, maka realisasi tuntutan-tuntutan tersebut tidak akan pernah terwujud,” tegasnya.

“Bahkan, bukan hanya 17+8, seratus atau berapapun jumlah tuntutan yang diajukan, tidak akan bisa direalisasikan,” imbuhnya.

Baca juga: Cara Pantau Progres 17+8 Tuntutan Rakyat, Klik Link Ini

Agus Pambagio berpendapat bahwa tuntutan-tuntutan yang diajukan dalam 17+8 Tuntutan Rakyat bukanlah sesuatu yang aneh atau berlebihan, melainkan aspirasi yang wajar dari masyarakat.

Ia menekankan bahwa para pejabat pemerintah perlu mencari solusi konkret terhadap berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi oleh masyarakat.

Karena merealisasikan tuntutan-tuntutan tersebut merupakan kewajiban pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting untuk terus mengawal prosesnya.

“Tentu saja harus dikawal, harus terus didorong dan diperjuangkan,” pungkas Agus.

Baca juga: Cara Buat Foto Pink-Hijau untuk Dukung 17+8 Tuntutan Rakyat

Share :

Baca Juga

Politics

Gubernur Sulut YSK Dengar Arahan Presiden Prabowo di Pertemuan BI 2025

Politics

YouTube Setuju Bayar Trump Rp 408 Miliar: Gugatan Tuntas!

Politics

Sheikh Hasina Dihukum Mati: Mantan PM Bangladesh Terjerat Kasus Pembunuhan

Politics

Jadwal Lengkap Samsat Keliling Bali Jumat, 23 Mei: Lokasi & Informasi Penting

Politics

Sjafrie Sjamsoeddin Jabat Menkopolkam Ad Interim: Ini Pernyataan Lengkapnya!

Berita Utama

Sekda Medison Lantik Muhammad Djoni, S.STP, M.Si dan Romi Hendrawan, S.Sos, M.Si Sebagai PJT Pratama

Berita Utama

Sekda Medison Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-113 Kabupaten Solok, Usung Perayaan Sederhana dan Bermakna

Politics

Prabowo Lantik Delapan Duta Besar RI, Termasuk untuk Amerika Serikat