Jambi, Warta-kota.com
JAMBI – Penunjukan AKBP Mat Sanusi, perwira aktif Polri, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi memantik kontroversi. Publik mempertanyakan keabsahan hukumnya, mengingat ada aturan tegas yang melarang anggota Polri aktif menjabat di luar institusi kepolisian.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar tugas kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Penunjukan tersebut dinilai rawan melanggar aturan hukum dan menimbulkan preseden buruk bagi profesionalisme aparat penegak hukum. Apalagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengenai dasar hukum penempatan AKBP Mat Sanusi di kursi pimpinan KONI Jambi.
“Kami sudah mendapatkan informasi tersebut, dan akan ditangani oleh Divisi Propam serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda). Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada proses lebih lanjut,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi kepada wartawan, Kamis (4/7/2025).
Sementara itu, seorang perwira Polri berpangkat AKBP yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa aturan internal sudah sangat jelas. “Anggota aktif Polri tidak dibenarkan menjabat di luar institusi kecuali atas penugasan resmi dari pimpinan,” katanya.
Pakar hukum dan aktivis masyarakat sipil menilai bahwa pengangkatan pejabat publik dari unsur TNI/Polri aktif harus mengacu pada prinsip supremasi hukum. Mereka mendesak agar kepolisian bersikap transparan dan tidak membiarkan dualisme jabatan terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Hingga kini, belum ada klarifikasi langsung dari Kapolda Jambi terkait peran ganda AKBP Mat Sanusi. Masyarakat menanti langkah tegas institusi Polri dalam menyikapi kasus ini, agar tidak menderai semangat reformasi dan prinsip netralitas institusi.















