Breaking News

Home / Berita Utama Daerah / Daerah / Jambi / News / Warta Kota terkini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:44 WIB

Penunjukan AKBP Mat Sanusi Jadi Ketua KONI Jambi Tuai Sorotan: Diduga Langgar UU Kepolisian

AKBP Mat Sanusi resmi menjabat Ketua KONI Provinsi Jambi, penunjukan ini menuai kritik publik karena dinilai melanggar Undang-Undang Kepolisian.  ---

AKBP Mat Sanusi resmi menjabat Ketua KONI Provinsi Jambi, penunjukan ini menuai kritik publik karena dinilai melanggar Undang-Undang Kepolisian. ---

Jambi, Warta-kota.com

JAMBI – Penunjukan AKBP Mat Sanusi, perwira aktif Polri, sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi memantik kontroversi. Publik mempertanyakan keabsahan hukumnya, mengingat ada aturan tegas yang melarang anggota Polri aktif menjabat di luar institusi kepolisian.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar tugas kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Penunjukan tersebut dinilai rawan melanggar aturan hukum dan menimbulkan preseden buruk bagi profesionalisme aparat penegak hukum. Apalagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengenai dasar hukum penempatan AKBP Mat Sanusi di kursi pimpinan KONI Jambi.

Baca Juga  Pj Walikota Andre Algamar Membuka Pelatihan UMKM , Produk UMKM Kota Padang Harus Meningkatkan kualitas

“Kami sudah mendapatkan informasi tersebut, dan akan ditangani oleh Divisi Propam serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda). Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada proses lebih lanjut,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi kepada wartawan, Kamis (4/7/2025).

Sementara itu, seorang perwira Polri berpangkat AKBP yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa aturan internal sudah sangat jelas. “Anggota aktif Polri tidak dibenarkan menjabat di luar institusi kecuali atas penugasan resmi dari pimpinan,” katanya.

Baca Juga  Cooling System Satlantas Polres Kampar Ajak Pengguna Kendaraan Mensukseskan Pilkada 2024

Pakar hukum dan aktivis masyarakat sipil menilai bahwa pengangkatan pejabat publik dari unsur TNI/Polri aktif harus mengacu pada prinsip supremasi hukum. Mereka mendesak agar kepolisian bersikap transparan dan tidak membiarkan dualisme jabatan terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Hingga kini, belum ada klarifikasi langsung dari Kapolda Jambi terkait peran ganda AKBP Mat Sanusi. Masyarakat menanti langkah tegas institusi Polri dalam menyikapi kasus ini, agar tidak menderai semangat reformasi dan prinsip netralitas institusi.

Share :

Baca Juga

News

Antrean Neraka: Pengendara Bertahan Ber Hari-hari Demi Setetes BBM di Doloksanggul

News

Terapkan SOP, Petugas Pintu Utama Lapas Pekanbaru Lakukan Apel Serah Terima

News

Keluarga Besar KORPRI Kabupaten Solok Salurkan Bantuan Pakaian Baru Untuk Korban Bencana

Berita Utama

Pemburu Burung Langka di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 2 Tahun Penjara.

News

Jajaran Lapas Pekanbaru Ikuti Kegiatan Pendampingan Teknis Pelaksanaan Layanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular

Pandeglang

Potret Warga Miskin di Pandeglang Jelang HUT RI ke – 80, Hidup Prihatin Tanpa Listrik dan Bantuan Pemerintah

Daerah

Siap Melayani 2 Desa, Yayasan Berkah Insan Muda Lumajang Resmi membuka SPPG Gedangmas 1

Berita Utama

Kadis PUTR Rohil Asnar Bungkam Dikonfirmasi Soal Hilangnya Kubah Musholla