Breaking News

Home / Berita Utama / Pandeglang

Sabtu, 26 April 2025 - 10:30 WIB

Pemburu Burung Langka di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 2 Tahun Penjara.

Pemburu Burung Langka di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 2 Tahun Penjara.

Pandeglang, warta-kota.com

Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang menjatuhkan vonis hukuman terhadap lima pelaku perburuan ilegal satwa yang dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang- Banten.

Kelima terdakwa, yaitu JAJA MIHARJA (bin Alm. DURAHIM), SARMIN (bin Alm. PEPE), RUHIYAT (bin Alm. AMIN), SUKMAJAYA (bin Alm. AJAT SUDRAJAT), dan DARMA WANGSA (bin ADSA), divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini menjadi tonggak sejarah sebagai yang pertama menerapkan “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024”  revisi dari UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sabtu, (26/4/2025).

Kelima pelaku ditangkap pada Oktober 2024 saat menyusup ke Semenanjung Ujung Kulon, zona inti yang menjadi habitat kritis badak jawa (Rhinoceros sondaicus) dan kawasan terlarang untuk publik.

Baca Juga  Banjir Rob Sisakan Tumpukan Sampah,  Puluhan Kuliner UMKM Pantai Batako Teluk  'Mati Suri'

Saat penangkapan, petugas menemukan 10 ekor burung langka hasil buruan, termasuk:

1. 3 ekor Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis).

2. 6 ekor Kores/Empuloh Jenggot (Alophoixus bres).

3. 1 ekor Seruling/Kacembang Gadung (Irena puella)

Burung-burung tersebut berperan vital menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNUK. Selain satwa, barang bukti yang disita meliputi 10 unit handphone, 4 power bank, senter kepala, lampu cimol, hingga benang jahit.

Diduga, pelaku juga berusaha merusak memory card,  kamera trap pemantau badak jawa untuk menghapus jejak.

 

Operasi penangkapan melibatkan gabungan Brimob Polda Banten, TNI (Babinsa), Balai TNUK, dan Yayasan Badak Indonesia (YABI).

Menurut pihak berwenang, perburuan ilegal di zona inti TNUK membahayakan kelestarian satwa endemik, termasuk badak jawa yang populasinya kritis (kurang dari 80 individu).

Hakim menyatakan masa tahanan terdakwa selama 6 bulan akan dipotong dari total vonis. Putusan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak perburuan ilegal.

Baca Juga  Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh Di duga Tidak Bernyali Grebek Gudang Solar Subsidi Ilegal Yang di Bekingi Oknum Berambut Cepak

“Ini langkah progresif untuk penegakan hukum konservasi di tingkat tapak,” tegas pernyataan resmi Balai TNUK.

UU No. 32/2024 yang baru diresmikan tahun ini memperberat sanksi bagi pelaku perusakan ekosistem kawasan konservasi. Salah satu inovasinya adalah memperluas definisi “kegiatan terlarang” dan meningkatkan denda hingga miliaran rupiah. Putusan ini menjadi ujian pertama efektivitas UU tersebut dalam mencegah kejahatan lingkungan.

TNUK, sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, terus menjadi target perburuan dan perambahan ilegal. Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum serupa di kawasan konservasi lainnya.

“Kami berkomitmen memulihkan populasi satwa langka. Masyarakat harus sadar: merusak alam berarti merusak masa depan kita,” pungkas Ardi, salah satu petugas TNUK yang terlibat dalam operasi.

Reporter : yona

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Solok Jon Firman Pandu, S.H Resmi Membuka Pameran UMKM Nagari Surian Ke-7 Tahun 2025

Berita Utama

Sekda Medison Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-113 Kabupaten Solok, Usung Perayaan Sederhana dan Bermakna

Berita Utama

Bupati Solok Hadiri Pengambilan Sumpah Dan Penyerahan SK 64 Orang PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024

Berita Utama

Aipda Rahmat Anggota Polsek Gunung Talang Sosialisasikan Penerimaan Bintara Brimob T.A 2025 ke SMKN 1 Gunung Talang

Pandeglang

Pembangunan MCK Penunjang Kawasan Huntap di Desa Banyumekar Menuai Polemik

Berita Utama

Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambarawa Di Duga Mengalami Kriminalisasi Perlindungan Pekerja Migran

Berita Utama

Kalapas Pekanbaru dan Karutan Rengat Terindikasi Lepas Tangan Setelah Anggota nya Sebarkan Data WBP, Korban Layangkan Dumas

Daerah

Tengah Malam, Satu Rumah Warga di Labuan Ludes Terbakar Api