Breaking News

Home / Berita Utama / Pekanbaru

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:45 WIB

Pengambilan Sepeda Motor Supra X Secara Paksa oleh Petugas PNM di Dampingi RW 9 Yulismanar (Buyung) Umban Sari

Pengambilan Sepeda Motor Supra X Secara Paksa oleh Petugas PNM di Dampingi RW 9 Yulismanar (Buyung) Umban Sari

Pekanbaru, Rumbai 01-07-2025, pada tanggal 02-06-2025 petugas PNM melakukan tindakan pengambilan paksa terhadap sepeda motor jenis Supra X dari salah satu nasabah di wilayah Umban Sari. Pengambilan dilakukan di dalam rumah yang kondisi terkunci, sehingga petugas masuk ke properti tersebut melalui jendela tanpa izin dari pemiliknya.

Proses pengambilan ini disaksikan langsung oleh RW 9 Umban Sari, Bapak Yulismanar, dan anggota kelompok nasabah yang hadir di lokasi saat kejadian. Menurut informasi, nasabah tersebut memiliki pinjaman sebesar Rp8.000.000,00 sejak bulan November 2024, dengan skema cicilan Rp215.000,00 per dua minggu selama dua tahun. Namun perlu dicatat bahwa dalam keterangan ini disebutkan bahwa sepeda motor tidak termasuk barang agunan (jaminan).

Baca Juga  Polres Solok Sediakan Layanan Parkir dan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026

Selain itu, nasabah mengalami tunggakan sebanyak 6 angsuran. Oleh karena itu, petugas melakukan pengambilan paksa untuk menyelesaikan piutang yang tertunggak tersebut. ” Motor saya di ambil dalam rumah pintu terkunci dari dalam pak,mereka masuk melewati jendela depan rumah terus membuka pintu. Perlu diketahui pak Anggota group nasabah,petugas PNM dan di saksikan oleh RW 9 Yulismanar” ujar Yuliani

Baca Juga  Safari Subuh di Koto Gaek Guguk, Wakil Bupati Solok Serap Aspirasi dan Serahkan Bantuan Rp15 Juta

Dasar Hukum dan Aspek Hukum Pengambilan Barang

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian jika tindakan pengambilan barang dilakukan tanpa izin dan secara paksa.
Hukum perlindungan hak milik dan properti mengatur bahwa pengambilan barang harus sesuai prosedur dan melalui lembaga peradilan.

Catatan Penting Karena sepeda motor tidak diikat sebagai barang jaminan secara formal, tindakan pengambilan tersebut dapat dipertanyakan keabsahannya secara hukum. Pengambilan barang tanpa izin dan di luar proses hukum bisa berakibat pada tindakan pidana dan perdata.

Bersambung……

Tim — Red

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Raih Skor 98,11, Jember Kembali Catatkan Prestasi sebagai Kabupaten Informatif

Berita Utama

Wakapolres Solok Pimpin Pengecekan Senjata Organik Personel Polres Solok

Berita Utama

Grand Opening Kantor PT GSS Lubuklinggau Membuka Lapangan Pekerjaan Tahun 2024

Berita Utama

3 Versi Kronologis Penembakan Gamma: Kapolrestabes Semarang, Kabid Propam Polda Jateng, dan Korban Selamat

Berita Utama

Jambak Tumbangkan Kutianyia 2–1 di Hari Kedua Turnamen Antar Suku Nagari Talang

Berita Utama

Kapolda Riau Diminta Berikan Atensi dan Ambil langkah kongkrit Terkait masalah Perjudian Milik Star tarigan dan Feri tarigan di kabupaten siak

Berita Utama

Aksi Kamisan Semarang Di Depan Mapolda Jateng, Serukan Keadilan Untuk Gamma dan Tuntut Pencopotan Kapolrestabes Semarang

Berita Utama

Bupati Solok Diskusi dengan Warga Soal Pembebasan Lahan Jalan Nasional Aia Dingin