Alahan panjang, warta-kota.com Menurut informasi masyarakat, terkait Konflik lahan Alahan panjang resort yang berada di kenagarian Alahan panjang, kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok -Sumatra barat yang selama ini menimbulkan konflik Antara masyarakat pemilik tanah Ulayat dan Pemda kabupaten Solok.
Dalam hal ini tim investigasi media mencoba mencari kebenaran informasi tersebut, yang menurut informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Bupati telah mengadakan rapat dengan salah satu kaum ( suku ) yang mengaku pemilik tanah Ulayat di Alahan panjang resort, yang dihadiri Oleh :
1.Pihak Pemda
-Bupati Solok
-Sekda Kab.solok
– Asisten Dua Sekda
-Staff Ahli Bupati
-5 Kepala dinas terkait
– Staff Pemda kab.solok
2.Kaum Bendang
-Prof.DR. Yulia Mirwati CN,SH,MH ( Guru besar unan/ Pakar hukum Agraria & HGU )
-Erman Dt. Rajo-rajo Ibrahim wakil LKAAM bidang Sajo Pusako.
AND, Pandeka MD jubir/ Ahli waris kaum suku Bendang.
– Ketua KAN ( kerapatan Adat Nagari ) irdam Ilyas Dt bijo sari dirajo / Pangulu payuang malayu / suku Bendang.
-Mamak kepala waris kaum Bendang.
– Ahli waris dan anak kemenakan kaum suku Bendang.
Dan pengembalian tanah tersebut, Jika tanah HGU awalnya tanah Ulayat. (Tanah adat), maka setelah berakhirnya. HGU, Tanah tersebut akan kembali ke masyarakat adat atau komunitas yang semula menguasainya, Hal ini diatur dalam Undang-undang :
1. Undang- Undang No.5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) pasal 3 ayat (1) dan pasal 21.
2. Undang-Undang No.18. tahun 2004 tentang perkebunan, Pasal 17.
Peraturan Pemerintah
1.Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021 tentang pemilik dan pengunaan tanah, Pasal 105.
2.Peraturan Mentri Agraria dan Tata ruang No.9 Tahun 2020, tentang Tata cara pengakuan dan pengamanan Hak-Hak masyarakat Adat.
Prosedur
1.Masyarakat adat mengajukan permohonan kembali hak Ulayat.
2.BPN melakukan verivikasi dan penelitian
3.Pemerintah daerah menyetujui pengakuan kembali hak Ulayat .
4.Sertifikat HGU di cabut dan di ganti dengan sertifikat Hak Ulayat.
Syarat
1.Bukti sejarah dan dokumen asli hak Ulayat
2.Persetujuan dari masyarakat adat
3.Tidak ada sengketa
4..Memenuhi persyaratan administratif.
Instansi terkait.
1.Badan Pertanahan Nasional.
2.Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
3.Pemerintah daerah setempat.
4.Masyarakat adat.
Sumber
1.Undang-Undang pokok Agraria,
2.Peratiran pemerintah No.18/2021
3.Situs web resmi Kementrian Agraria dan Tata Ruang.
Hal ini membuat Pemilik tanah Ulayat yang lain seperti kaum Suku Malayu Kopong yang juga merasa memiliki tanah Ulayat di lokasi tersebut menjadi terkejut dan menilai, kalau keputusan Bupati tersebut Cacat hukum dan perlu ditinjau kembali karena Prosedurnya No.2 cacat hukum, karena BPN dinilai tidak melakukan verifikasi dan penelitian terlebih dahulu, seperti :
1. Apakah dilokasi Alahan panjang resort tersebut hanya milik satu kaum saja ?
2. Apakah orang yang mengaku Ketua KAN nagari Alahan panjang itu sah?
3. Dasar pemerintah daerah dinilai memihak dengan sekelompok orang saja tanpa melibatkan kaum yang lain yang juga mempunyai hak atas tanah tersebut?
4. Jika sertifikat HGU di cabut dan di ganti dengan sertifikat hak Ulayat sekelompok orang yang mengatas namakan kaum Bendang, tidak akan menimbulkan konflik dengan kaum pemilik tanah Ulayat yang lain?
5. Harusnya jika memang HGU telah habis, dan tanah akan kembali kepada Hak Ulayat. Maka harusnya Pemda menginformasikan kepada Masyarakat Alahan Panjang, dan juga dulu ada berkas-berkasnya di Pemda terdahulu
Begitu juga dengan syarat dikembalikan juga dinilai cacat hukum karena :
1.suku Malayu kopong juga memiliki saksi sejarah kalau tanah itu milik mereka.
2.Pihak Suku Malayu kopong tidak pernah memberikan persetujuan kepada Pemerintah daerah Kabupaten Solok, sebab tidak pernah sekalipun di undang dalam pertemuan dengan Pemda setempat. Dari mana dasarnya Bupati kab Solok Jon firman Pandu memberikan izin,? “Enak saja, mentang-mentang Bupati se enaknya saja mengambil keputusan tanpa ada musyawarah dan mufakat dengan kami, kami pun mendapat keterangan jelas bahwa tanah di Villa resort itu adalah ulayat kami” ujar salah seorang anak kamanakan Malayu kopong.
Sementara keterangan belum jelas, pihak suku Bendang telah mengolah tanah tersebut
Dengan kejadian seperti ini, maka besar kemungkinan akan terjadi perselisihan antar masyarakat di Alahan Panjang Resort, gara-gara keputusan Bupati yang di nilai sepihak ini nantinya
untuk itu tim investigasi media Patroli86/Mediaintelkriminal.co.od akan mencari kebenaran informasi ini kepada pemerintah Nagari, Niniak mamak Nagari, Pemerintah daerah kabupaten Solok, BPN dan instansi- instansi terkait diatas.
Tim















