
Tragedi melanda Nagari Malalak Timur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), setelah banjir bandang menerjang wilayah tersebut pada Rabu (26/11) sore. Dua jiwa dilaporkan telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
“Informasi sementara yang kami terima, dua orang telah ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa,” ungkap Rahmad Lasmono, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam, pada Rabu (26/11) malam.
Identitas para korban masih belum dapat dipastikan oleh pihak berwenang. Terputusnya akses sinyal dan jaringan listrik di area bencana menjadi kendala utama bagi BPBD Agam dalam mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Upaya evakuasi terhadap warga yang selamat telah dilakukan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh BPBD Agam, tercatat sebanyak 135 kepala keluarga harus mengungsi akibat bencana ini.

“Terdapat empat lokasi pengungsian yang telah disiapkan, di antaranya tiga masjid dan satu sekolah dasar,” jelasnya.
Bencana banjir bandang ini juga mengakibatkan kerusakan yang signifikan pada rumah-rumah warga. Gambaran yang beredar menunjukkan bahwa material banjir, yang terdiri dari air bercampur lumpur dan serpihan kayu, sangat melimpah.
Selain itu, lahan persawahan milik masyarakat juga tidak luput dari terjangan material banjir bandang. BPBD Agam saat ini masih dalam proses pengumpulan data untuk mengetahui dampak keseluruhan yang diakibatkan oleh bencana alam ini.
Banjir-Longsor Landa 13 Kabupaten/Kota di Sumbar
Sebanyak 13 daerah, meliputi kabupaten dan kota, di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami dampak serius akibat banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin kencang yang dipicu oleh cuaca ekstrem dalam beberapa hari terakhir.
Menyikapi situasi ini, Pemerintah Provinsi Sumbar telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama periode 14 hari.
Berikut adalah daftar 13 daerah yang terdampak:
Kota Padang
Kabupaten Padang Pariaman
Kota Pariaman
Kabupaten Agam
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Pesisir Selatan
Kabupaten Solok
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Pasaman Barat
Kota Bukittinggi
Kota Solok
Kabupaten Sijunjung
Kota Padang Panjang
Penetapan status tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 360-761-2025. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 25 November hingga 8 Desember 2025.
“Dengan adanya fakta bahwa 13 kabupaten/kota di Sumbar terkena dampak, kondisi ini menjadi alasan kuat bagi pemerintah provinsi untuk memberlakukan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, pada Rabu (26/11).















