Breaking News

Home / Wilayah Hukum Riau

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:51 WIB

TIM JAKSA PIDSUS KEJATI RIAU TERIMA PENYERAHAN 3 ORANG TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DUGAAN TIPIKOR PENYALURAN KUR BANK BNI KCP OBO BENGKALIS

Warta-kota.com Pekanbaru- Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wib, bertempat di Ruang Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau menerima penyerahan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka yakni ER,  DS, dan RR beserta Barang Bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada debitur perorangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang terjadi pada periode Tahun 2020 s/d 2022 di Bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Operasional Banking Office (OBO) Bengkalis, Kabupaten Bengkalis yang ditangani oleh Penyidik Polda Riau.

Adapun, kronologis dalam perkara tersebut yakni 3 (tiga) orang Tersangka ER,  DS, dan RR melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan mengucurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Debitur sebanyak 450 (Empat Ratus Lima Puluh) orang yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga  Kajati Riau : Menghadiri Kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional Dengan Tema "The Evidence is Clear: Invest in Prevention"

Akibat perbutan para tersangka tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 bahwa terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 46.617.192.219,00 (Empat Puluh Enam Miliar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Belas Rupiah).

Berdasarkan, alat bukti berupa  keterangan para saksi, surat, petunjuk dan keterangan para Tersangka ER,  DS, dan RR,  terhadap para tersangka di sangka  melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  ASINTEL KEJATI RIAU HADIRI PENYERAHAN BAKSOS KUNCI BEDAH RUMAH & PEMBAGIAN BANSOS SERENTAN HUT BHAYANGKARA KE- 78

Dan selanjutnya, untuk mempermudah proses persidangan, terhadap 3 (tiga) orang tersangka ER,  DS, dan RR tersebut dilakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Plh. Kasi Penerangan Hukum : Iwan Roy Carles, SH., MH

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolda Riau Diminta Berikan Atensi dan Ambil langkah kongkrit Terkait masalah Perjudian Milik Star tarigan dan Feri tarigan di kabupaten siak

Advertorial

Praktik Judi Tembak Ikan Star Tarigan Semakin Merajalela di Koto Gasib, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Segera Menutupnya.

Berita Utama

Diduga Dapat Izin dari Penegak Hukum, Mesin Tembak ikan Star Bebas Beroperasi.

Berita Utama

Diduga Kebal Hukum, Mafia Kayu ilegal Berinisial David Disinyalir Bebas Menggarap Hutan Konservasi Siak dan Siak Kecil.

Advertorial

Diduga Kapolsek Kerinci Kanan Berikan Izin Lokasi Penampungan CPO Illegal Milik Joni Bagariang.

Wilayah Hukum Riau

KAJATI RIAU MENERIMA KUNJUNGAN SILATURRAHMI KAKANWIL DJP RIAU

Berita Utama

Kalapas Pekanbaru dan Karutan Rengat Terindikasi Lepas Tangan Setelah Anggota nya Sebarkan Data WBP, Korban Layangkan Dumas

Berita Utama Daerah

LSM GRPPH-RI Minta Kejagung RI Pecat Oknum Jaksa Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Dari Lembaganya