Breaking News

Home / Berita Utama Daerah

Senin, 5 Mei 2025 - 12:47 WIB

Soroti Lambannya Penanganan dan Penindakan Oleh Satgas PKH, Ketum Pemuda Tri Karya (PETIR) Kecewa

Foto lahan sawit dalam kawasan hutan lindung

Foto lahan sawit dalam kawasan hutan lindung

Pelalawan -Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) menyoroti lambannya penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kawasan Hutan (PKH) terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau.

Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Satgas PKH, khususnya dalam menangani kasus kebun sawit milik Oberlin Marbun yang terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Sampai sekarang Satgas PKH mengabaikan kebun sawit milik Oberlin Marbun yang jelas-jelas berada di kawasan hutan. Ada apa dengan Satgas? Kenapa tidak ada tindakan?” tegas Jackson kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Baca Juga  Pemilik Toko Kurnia Karangjati Meminta Mediasi Malah Mengintimidasi

Jackson menjelaskan, lahan sawit yang dimaksud memiliki luas sekitar 574,78 hektare, berdasarkan data yang tercantum dalam surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perkebunan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Segati dan termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

“Dalam dokumen yang kami miliki, jelas disebutkan bahwa kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan negara. Bahkan titik koordinatnya sangat rinci. Bagaimana bisa sampai saat ini belum juga ada tindakan penyitaan?” tambahnya.

Baca Juga  Paslon BiJak Bermarwah Tetap Tersenyum Meskipun Puluhan Baleho dan Spanduknya di Rusak Oknum Tangan Jahil

Berikut titik koordinat areal kebun sawit tersebut: 101°40’32,417″E 0°3’4,089″S, 101°40’44,461″E 0°2’24,984″S, 101°40’37,151″E 0°1’56,668″S, 101°39’13,117″E 0°1’55,048″S, 101°38’20,078″E 0°2’20,618″S, 101°38’19,167″E 0°2’40,325″S, 101°38’27,448″E 0°3’5,55″S, 101°39’1,465″E 0°3’5,194″S, 101°39’1,041″E 0°2’32,2″S, dan 101°39’56,498″E 0°2’30,05″S.

Jackson juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKGR) oleh oknum kepala desa dan camat setempat, karena menerbitkan surat atas tanah negara di dalam kawasan hutan.

“Kalau Satgas PKH tidak punya data, kami siap bantu. Dokumen lengkap, termasuk tanda tangan para pemilik lahan,” ujar Jackson menutup pernyataannya.

Editor : Redaksi

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pasar Malam di J City Diduga Jadi Sarang Perjudian Bola Keberuntungan

Berita Utama Daerah

Jalankan Program JALUR, Satpolairud Polres Meranti Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan untuk Warga Pesisir

Berita Utama

Polres Solok Lanjutkan Kerjasama Dengan Baznas Kabupaten Solok

Berita Utama

Penyerahan Perdana MBG di SMP Negeri 2 Gunung Talang, Wujud Komitmen Pemkab Solok Bangun Generasi Sehat dan Cerdas

Berita Utama

Bupati Solok Kunjungi Daerah Paling Ujung Kabupaten Solok Yaitu Jorong Tigo Jangko Nagari Tanjung Balik Sumiso

Berita Utama Daerah

Wakil Bupati Solok Hadiri Rapat Pembebasan Lahan Untuk Jalan Nasional Aie Dingin

Berita Utama Daerah

Diduga Ilegal logging di Lereng Gunung Talang, Polsek Talang Turun Langsung ke Lokasi

Berita Utama

Ketua Fraksi Gerindra Hafni hafiz Desak Pemerintahan Jfp Candra Segera melantik Pejabat Eselon III