Breaking News

Home / Berita Utama Daerah

Senin, 5 Mei 2025 - 12:47 WIB

Soroti Lambannya Penanganan dan Penindakan Oleh Satgas PKH, Ketum Pemuda Tri Karya (PETIR) Kecewa

Foto lahan sawit dalam kawasan hutan lindung

Foto lahan sawit dalam kawasan hutan lindung

Pelalawan -Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) menyoroti lambannya penindakan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kawasan Hutan (PKH) terhadap perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau.

Jackson Sihombing, Ketua Umum DPN PETIR menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Satgas PKH, khususnya dalam menangani kasus kebun sawit milik Oberlin Marbun yang terletak di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

“Sampai sekarang Satgas PKH mengabaikan kebun sawit milik Oberlin Marbun yang jelas-jelas berada di kawasan hutan. Ada apa dengan Satgas? Kenapa tidak ada tindakan?” tegas Jackson kepada awak media, Senin (5/5/2025).

Baca Juga  Dugaan Tindak Pidana Keterbukaan Informasi Publik di Bagian Umum Sekda Rohil Sudah Masuk Tahap Penyelidikan

Jackson menjelaskan, lahan sawit yang dimaksud memiliki luas sekitar 574,78 hektare, berdasarkan data yang tercantum dalam surat permohonan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perkebunan tersebut berada di wilayah administrasi Desa Segati dan termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo.

“Dalam dokumen yang kami miliki, jelas disebutkan bahwa kebun tersebut berada di dalam kawasan hutan negara. Bahkan titik koordinatnya sangat rinci. Bagaimana bisa sampai saat ini belum juga ada tindakan penyitaan?” tambahnya.

Baca Juga  Retribusi Tak Cukup, Pengurus Pasar Taratak Galundi Bersihkan Pasar dengan Gotong Royong, Pemkab Diminta Segera Bertindak

Berikut titik koordinat areal kebun sawit tersebut: 101°40’32,417″E 0°3’4,089″S, 101°40’44,461″E 0°2’24,984″S, 101°40’37,151″E 0°1’56,668″S, 101°39’13,117″E 0°1’55,048″S, 101°38’20,078″E 0°2’20,618″S, 101°38’19,167″E 0°2’40,325″S, 101°38’27,448″E 0°3’5,55″S, 101°39’1,465″E 0°3’5,194″S, 101°39’1,041″E 0°2’32,2″S, dan 101°39’56,498″E 0°2’30,05″S.

Jackson juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam penerbitan surat keterangan tanah (SKGR) oleh oknum kepala desa dan camat setempat, karena menerbitkan surat atas tanah negara di dalam kawasan hutan.

“Kalau Satgas PKH tidak punya data, kami siap bantu. Dokumen lengkap, termasuk tanda tangan para pemilik lahan,” ujar Jackson menutup pernyataannya.

Editor : Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua DPRD Kabupaten Solok Ucapan Selamat dan Terima Kasih Kepada Sekda Medison

Berita Utama

LSM GRPPH-RI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI Rohil Tahun 2022 ke Kejati Riau
AKBP Mat Sanusi jabat ketua KONI Jambi

Berita Utama Daerah

Penunjukan AKBP Mat Sanusi Jadi Ketua KONI Jambi Tuai Sorotan: Diduga Langgar UU Kepolisian

Berita Utama

Ketua Partai NasDem Rokan Hilir,Basiran Nur Efendi Memanfaatkan Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 tahun yang jatuh pada Tanggal 11 November 2025

Berita Utama Daerah

HUT Rohil ke-25 Plt. Bupati H. Sulaiman Ucapan Terimakasih Kepada Pelaku Sejarah Kabupaten Rokan Hilir

Berita Utama Daerah

Sukseskan Pilkada Hindari Pitnah dan Perpecahan

Berita Utama

Wakil Bupati Solok Bersama Tim Safari Ramadhan khusus Malam Ke-12 Serahkan Bantuan Buat Masjid Raya Cupak

Berita Utama

Wakapolres Solok Pimpin Pengecekan Senjata Organik Personel Polres Solok