Breaking News

Home / Hukum Nasional / Info Pilkada 2024 / Kabar Pilkada 2024 / Simalungun

Minggu, 3 November 2024 - 06:41 WIB

Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas

Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas

Warta-kota.com, SIMALUNGUN-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 1 diduga melakukan kecurangan dengan memerintahkan Koordinator daerah pemilihan 2 Basmin Sianipar menyebarluaskan video konten hoax yang berisi ujaran kebencian dan penghinaan.

“Konten hoax berisi penghinaan tersebut bertajuk drakula yang menampilkan gambar Paslon Anton-Benni, Johalim Purba (Timses Anton-Benni), Silverius Bangun (Timses Anton- Benni), El Kananda Shah (Ketua MPC PP Simalungun), Sabaruddin Sirait (Sekretaris Cabang MPC PP Simalungun), Ranjak Talun (Timses Anton-Benni).

Konten tersebut terkesan mengatakan bahwa mereka yang gambarnya ditampilkan merupakan Drakula,kami tidak terima dan dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan,”ujar Ketua MPC PP Simalungun El Kananda Shah, Sabtu (2/11/2024) Siang

El Kananda Shah selaku Ketua MPC PP Simalungun, salah seorang yang fotonya ditampilkan dalam konten hoax drakula itu menyatakan keberatan dan meminta tim Cyber Polda Sumut segera turun dan mengusut tuntas kasus penyebaran konten hoax tersebut.

“Saya keberatan dengan adanya dan tersebarnya konten hoax itu, karena jelas telah menghina dan mencoreng martabat serta nama baik saya dan keluarga serta organisasi PP Simalungun, kami minta agar tim Cyber Polda Sumut segera mengusut dan menangkap Pelaku pembuat dan penyebar konten itu,” kata El Kananda Shah,

Baca Juga  2 Tahun Lebih, Galian C diduga illegal milik Pak Marpaung Bebas Beroperasi, Polres Siak Diduga Terima Setoran.

“Kami bukan Drakula (Rentenir) karena kami bukan rentenir yang biasa disebut orang Lintah darat, kami akan perpanjang kasus ini hingga semua para Pelaku ditangkap,” bilang El Kananda.

Ketua MPC PP Simalungun itu juga mengakui telah mengantongi sejumlah nama para pelaku, khususnya penyebar konten penghinaan tersebut.

Radiapoh pun diduga terlibat dibalik upaya penghasutan warga untuk mempercayai isi konten itu. Hal ini diperkuat karena Basmin merupakan Kordapil 2 Timses pemenangan dan Radiapoh merupakan penanggungjawab seluruh Timses.

“Sudah ada yang mengaku, ada dua orang yang sudah membuat pernyataan masing-masing mereka Muhammad Syahrial sebagai Korcam Kecamatan Siantar yang diperintah oleh Basmin untuk menyebarkan konten hoax itu, kemudian ada Tanila selaku Kordes Silau manik yang mengaku diperintah oleh Ayu Admin tim pemenangan RHS-Azi,” ungkap El Kananda.

“Kami menunggu Penanggungjawab dan Ketua Tim Sukses RHS-Azi untuk datang dan meminta maaf secara langsung untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan Timsesnya yang telah menghina kami,” ujarnya.

Mantan ketua KNPI Simalungun itu mengatakan hal itu perlu dilakukan Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi.

“Mereka tidak menyadari bahwa apa yang dilakukannya dapat memicu konflik di lapangan dan jika itu terjadi,merupakan diluar kemampuan kami, kami minta agar Penanggungjawab dan Ketua Timses RHS-Azi segera meminta maaf,” tegas El Kananda.

Berdasarkan peraturan dan Undang-Undang, para penyebar hoax wajib ditindak dengan tegas dan mereka akan dikenai beberapa UU, diantaranya UU ITE dan KUHP. Pertama pasal 40 ayat 2 UU no 19 Tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 40 ayat (2a), Undang-Undang no.19 tahun 2016. Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonirk.

Baca Juga  Dianggap Tak Netral, Sulaiman Sinaga Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua PMI Simalungun

Lalu, pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik, sampai peraturan Menteri komunikasi dan informatika No.19 Tahun 2014 tentang penanganan situs bernuansa negatif.

Hoaks itu ada dua hal, pertama berita bohong harus punya subjek objek yang dirugikan, Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

“Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan ras kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok Masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA).”

Jika berita-berita itu menimbulkan kebencian dan permusuhan serta menimbulkan ketidak harmonisan di tengah kehidupan Masyarakat, sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/denda Rp.1 Milliar.

Hingga berita ini dipublikasikan Basmin Sianipar selaku orang yang bertanggungjawab memerintahkan penyebaran konten hoax penghinaan belum berhasil dikonfirmasi.Red/RG

Share :

Baca Juga

Daerah

Calon Bupati Simalungun Anton Saragih Hadiri Perayaan Maulid Nabi di Pesantren Daruttauhid Ahlilah Bah Jambi. 

Simalungun

Instruksi MPC PP Simalungun,Dalam 3 Hari Kedepan Seluruh Kader Harus Siaga. 

Berita Utama Daerah

Wakil Bupati Solok Buka Sosialisasi Antikorupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Bagi Kepala dan Ketua Komite SMP Se-Kabupaten Solok

Hukum Nasional

Jam Pidsus Kejaksaan Agung Kembali Melakukan Penangkapan Terhadap ZR Selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung

Daerah

Anggota DPRD Tangkas Silitonga: BENNY GUSMAN SINAGA Siap Membawak Perubahan Besar untuk Simalungun dengan Dukungan Presiden Terpilih

Daerah

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun,ANTON SARAGIH-BENNY SINAGA Hadiri Syukuran Jefra Manurung Sebagai Anggota DPRD

Hukum Nasional

Diduga Tanpa Jaminan Keselamatan, Wahana Permainan Di Pasar Malam Lapangan Astaka Pancing Bebas Beroperasi.

Berita Utama

Pemkab Solok Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Internal Tahun 2025