Breaking News

Home / Politics

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:52 WIB

Prabowo Resmi Lantik Nathius-Aryoko Pimpin Papua: Era Baru Dimulai!

PRESIDEN Prabowo Subianto secara resmi telah melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih. Upacara pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, menandai dimulainya periode jabatan mereka untuk tahun 2025-2030.

Pilihan Editor: Tiga Lembaga Punya Data Korban Keracunan MBG Berbeda. Kok Bisa?

Prosesi pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan sekaligus mengesahkan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Nanik Purwanti, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, membacakan Keputusan Presiden ini di hadapan para hadirin selama upacara pelantikan.

Setelah pembacaan Keputusan Presiden, Presiden Prabowo memimpin pengambilan sumpah jabatan. “Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” demikian bunyi sumpah yang didiktekan oleh Presiden Prabowo.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat oleh Presiden Prabowo kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang baru dilantik untuk masa jabatan 2025-2030. Setelah itu, Fakhiri dan Aryoko menandatangani berita acara pelantikan sebagai bukti resmi pengukuhan jabatan mereka. Acara kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, diikuti oleh para tamu undangan lainnya.

Baca Juga  TNI Jaga Kejaksaan: Anggota DPR Beri Peringatan Penting Ini

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan perintah untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Papua. Perintah ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diumumkan pada bulan Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1, Yermias Bisai, karena dinilai tidak jujur dalam memberikan keterangan alamat domisili terkait penerbitan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana dan tidak sedang kehilangan hak pilihnya.

MK kemudian memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan PSU dengan tetap mengikutsertakan Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai pasangan calon. PSU tersebut kemudian dilaksanakan oleh KPU pada tanggal 6 Agustus 2025. Sebagai pengganti Yermias Bisai yang didiskualifikasi, Constant Karma mendampingi Benhur Tomi Mano sebagai pasangan calon.

Baca Juga  PKB Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Gubernur Riau

Berdasarkan hasil PSU, pasangan Benhur-Constant memperoleh 49,6 persen suara, sementara pasangan Matius-Aryoko berhasil meraih 50,4 persen suara. Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma, mengajukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua ke MK.

Namun, dalam putusannya, MK menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua Tahun 2024 yang diajukan oleh Benhur dan Constant. Mahkamah menyatakan dalam sidang pengucapan putusan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pasangan Benhur-Constant tidak terbukti, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk dikabulkan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Rabu (17/9).

Dengan ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Benhur-Constant, kemenangan yang diraih oleh Matius-Aryoko dalam Pilkada Papua kini tidak lagi dipermasalahkan secara hukum.

Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Share :

Baca Juga

Politics

Dedi Mulyadi: Gubernur Konten, Kebijakan Gaduh atau Strategi Politik Cerdas?

Politics

Pemerintah Luncurkan Koperasi Desa Merah Putih: Siap Beraksi Oktober Ini

Politics

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI dan Partai Buruh

Politics

Paus Leo XIV Bahas Kecerdasan Buatan dalam Pertemuan Perdana dengan Para Kardinal

Politics

RTM Malaysia Minta Maaf: Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi!

Politics

Macron Temui Prabowo: Kawalan 50 Pasukan Berkuda dan 17 Patwal Motor

Politics

Prabowo Subianto: Kerja Sama Indonesia-Arab Saudi Bangun Perkampungan Haji

Politics

Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois Meninggal Dunia