Warta-kota.com//JAMBI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi. Pengungkapan besar ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Senin (11/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna serta Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Kapolda Jambi mengungkapkan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar berupa 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi berlogo Redbull dan Kenzo, serta narkotika golongan II jenis etomidate yang disalahgunakan dalam bentuk cairan vape.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkoba demi mewujudkan generasi emas yang bebas narkotika,” ujar Kapolda Jambi.
Kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkotika yang melintasi wilayah Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penghadangan pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra warna putih. Namun, satu mobil Xenia di belakangnya langsung melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kendaraan pelaku, namun mobil tetap berhasil kabur.
Dari penindakan itu, dua tersangka berinisial MFR dan JHM berhasil diamankan. Keduanya mengaku bahwa narkotika disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.
Setelah dilakukan pencarian, mobil Xenia tersebut ditemukan terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 paket besar sabu, 10 paket besar ekstasi, dan 16 paket besar etomidate. Para pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut hingga penangkapan dua tersangka lainnya berinisial KSA dan YGN di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada Jumat (8/5/2026).
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolda Jambi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan tersebut serta memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini karena jalur pantai timur dan Riau sangat rawan. Kami akan bekerja sama dengan Bareskrim agar jaringan ini bisa diungkap tuntas,” tegasnya.
Dari hasil penghitungan, total barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai Rp25,9 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari bahaya narkotika.
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.















