Breaking News

Home / Daerah / Kep meranti

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:36 WIB

Kasus Terbaru, Polres Meranti Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kasus Terbaru, Polres Meranti Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

MERANTI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MA (20), warga Jalan Muzafar, diamankan pada Kamis (31/7/2025) dini hari oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Kronologi Kejadian yang diceritakan Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Meranti AKp Roemin Menjelaskan kalau Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga  Bupati dan DPRD Meranti Sepakati Perubahan APBD 2025

“Korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial NA, sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu sore,” ujarnya.

Dijelaskan kasat berdasarkan keterangan pelapor, NK (ayah korban), putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan sebelum akhirnya diketahui bersama pelaku. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga hingga larut malam, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari.

Lebih jauh dijelaskan kasat, setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi
menerima informasi dari warga yang telah mengamankan pelaku. Sekitar pukul 04.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menjemput pelaku dari Polsek Tebingtinggi dan membawanya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dugaan "Zolimi" Anak Lokal, LAMR Meranti Segera Panggil BWS Sumatera III dan Kontraktor Proyek JIAT

“Terduga Pelaku diketahui berinisial MA kelahiran Selatpanjang tahun 2004, terduga pelaku sudah kami amankan,”ucapnya.

Adapun sejumlah Barang Bukti dari penangkapan tersebut dijelaskan Kasat yakni, 1 helai celana dalam warna merah muda, 1 helai celana jeans,1 helai baju kaos warna putih, dan 1 helai bra warna hitam.

Terakhir kasat Menjelaskan kalau kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 31 Juli 2025.

Untuk trduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E
Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Humas Polres Meranti).

Share :

Baca Juga

Simalungun

Bupati Simalungun Didesak Copot Korwil Dikjar Tanah Jawa, Diduga Intimidasi Kepsek Terkait Mutasi dan SK

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Meranti Gelar Donor Darah

Daerah

Sidak Polsek Kutalimbaru, Ini Isi Arahan Kapolrestabes Medan

Berita Utama

Diduga Kebal Hukum, Mafia Kayu ilegal Berinisial David Disinyalir Bebas Menggarap Hutan Konservasi Siak dan Siak Kecil.

Berita Utama Daerah

Capt. H. Epyardi Asda Resmi Tutup Gala Siswa Indonesia SMP Kabupaten Solok 2024.

Pandeglang

SDN Teluk 1 Labuan Menerima Kunjungan Bupati Pandeglang dalam Program “Makan Bergizi Gratis”

Berita Utama Daerah

Seni Tradisi di Nagari Koto Baru Kembali Menggeliat, Sasaran ” Ganangan Saiyo ” Gelar Latihan Bersama

Kab Tanah Datar

Polres Tanah Datar Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang,Berikut Pesan Kapolres Simon Yana Tanah Datar,