Pengolahan Emas milik oknum kepala desa cikotok Diduga Ilegal dan Menggunakan Zat Kimia Berupa Sianida
Lebak, Warta-kota.com – Keberadaan pengolahan emas yang diduga ilegal menggunakan Zat kimia berbahaya lainnya seperti sianida (B2) dikp pasir nagka kian hari kian marak, pengolahan emas berupa rendeman milik salah satu oknum kepala desa cikotok
Dari pantauan awak media dilapangan pemilik dari pengolahan emas yang diduga tanpa izin itu tidak memikirkan dampak lingkungan yang akan dirasakan oleh warga masyarakat sekitar.
Sebelumnya diketahui akibat dampak Pengolahan emas dengan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya seperti sianida dapat berdampak pada segi kesehatan manusia dan bisa merusak lingkungan,Pengolahan emas diduga ilegal telah berlangsung lama,dan tetap beroperasi hingga sekarang.
Sementara oknum kepala desa cikotok berinisial (HDR)pengolahan emas itu milik dirinya tidak begitu paham dampak bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk pengolahan emas,ini pengolahan milik saya, pengolahan tersebut kurang produktif maklum saya lagi menjabat sebagai kepala desa.
Perlu diketahui,Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 Tentang pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). Undang-undang tersebut dijadikan sebagai dasar hukum pengelolaan merkuri dan senyawa merkuri di wilayah NKRI, dan mengurangi atau mencegah gangguan kesehatan akibat paparan merkuri serta mengurangi beban dan kerugian negara dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Di samping bahaya penggunaan merkuri,dan sianida,lokasi pengolahan emas itu berada dekat dengan pemukiman warga. Diketahui pemilik pengolahan emas kepala desa cikotok tidak pernah melihat dampak kesehatan warga dan lingkungan sekitar..(Tim)















