Breaking News

Home / Pandeglang

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:22 WIB

Batubara yang Tumpah di Perairan Popole Terindikasi Ilegal

Batubara yang Tumpah di Perairan Popole Terindikasi Ilegal

Pandeglang, warta-kota.com

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Provinsi Banten mengatakan soal batubara yang tumpah diperairan Popole, Desa Cigondang terindikasi batubara ilegal.

Pernyataan yang dilontarkan oleh ketua LPLH Banten ini sontak membuat kaget beberapa awak media yang hadir dalam acara jumpa pers di salah satu Villa di Desa Cigondang pada senin (10/2/2025) lalu, berkaitan dalam hal pembahasan soal tumpahan batubara di sekitar pulau dan pesisir pantai Desa Cigondang.

” Terindikasi, bahwa perusahaan yang menyuplai batubara dengan sekian ton barang asli sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, kemudian yang separuh lagi biasanya tercampur dengan yang tidak memenuhi baku mutu lingkungan. Karena apa , ini informasi dari Bayah dan Malingping, yang kami ketahui bahwa tumpahan batubara sama hal nya di daerah Selatan sana berakibat kepada punahnya terumbu karang, diakibatkan dengan muatan yang terlalu banyak, kemudian tumpahan batubara yang tidak sesuai spek. GAR nya berbeda, ini yang terindikasi ilegal, dan itu nanti yang jadi temuan dari pihak WALHI,” ujar Ali, dari LPLH Banten saat menerangkan diacara konferensi Pers.

Baca Juga  Miris..Akibat Jalan Rusak, Warga di Pandeglang Terpaksa di 'Tandu' Saat Hendak Berobat

Selasa, (11/2/2025).


Selanjutnya LPLH Banten mengatakan, berdasarkan hasil rapat LPLH Banten di LHK, Rabu Tgl 5 Februari 2025, sesuai Undang-undang No 32 th 2009 yang harus dilakukan perusahaan adalah pembersihan laut, kemudian Penelitian, Pengkajian, lalu rehabilitasi biota Laut.

” Kami meminta kepada pihak perusahaan agar segera dilakukan proses rehabilitas laut dan masyarakat, tumpahan batubara kalau tidak segera dievakuasi akan mengancam ekosistem laut dan mengancam masalah kesehatan serta berkurangnya para peminat wisata yang berkunjung,” tambah nya.

LPLH sudah berkirim surat kepada Kementerian dan perusahaan. Menurut nya, kalau tidak diindahkan maka mereka akan melaporkan kepada pihak penegak hukum.

Baca Juga  Merah Putih Menyebar di Acara Karnaval HUT RI ke-80 di Kota Labuan

” Kami minta pihak PLTU jangan tinggal diam dengan adanya tumpahan batubara tersebut, serta meminta kepada Pemerintah untuk memanggil pihak perusahaan, agar perusahaan segera melakukan rehabilitas laut, kompensasi dan mengevakuasi batubara dan tongkang yang terdampar. Dan satu lagi, izin perusahaan harus dipertanyakan legalitasnya,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu anggota WALHI saat dihubungi media ini lewat WhatsApp menambahkan keterangan nya.

” WALHI menyikapi dugaan batubara yang dioplos oleh perusahaan. Batubara dengan kapasitas volume ribuan ton yang disuplay oleh perusahaan boleh diuji ke Laboratorium,” kata Iip, lewat chat WhatsApp.

Wartawan mencoba menghubungi pihak humas PLTU Banten 2 Labuan untuk melakukan konfirmasi terkait hal yang disampaikan oleh WALHI dan LPLH. Namun, hingga berita ini disampaikan, pihak Manajemen belum memberikan keterangan nya.

 

Reporter : yona

Share :

Baca Juga

Daerah

Perwakilan Keluarga Tersangka Penangkapan Hewan yang Dilindungi di TNUK Melakukan Audiensi di BTNUK Labuan

Daerah

Menteri PPPA Kunjungi Yayasan Hidayatul Mubtadi’ien dalam Rangka Jelajah SAPA

Pandeglang

Calon Pegawai RSUD Labuan Mendapatkan Perlakuan Tidak Adil, Korban Tuntut Keadilan

Pandeglang

“Suara Rakyat, dari Rakyat, Apa untuk Rakyat?” – Mahasiswa Dorong Pemerataan Nilai Demokrasi di Indonesia

Pandeglang

Kemeriahan HUT RI ke-80 di Desa Tegal Papak: Senam Sehat dan Berbagi Doorprize

Pandeglang

Ribuan Warga Labuan Saksikan Lomba Gerak Jalan Sambut Hut RI Ke- 80 di Pandeglang

Pandeglang

SMKN 3 Pandeglang Adakan Giat Uji Kompetensi di TAHURA Banten

Pandeglang

Olahan Abon Ikan Tuna Karya Siswa PKBM MARITIM Diminati Hingga Luar Daerah