Pandeglang, warta-kota.com
Pemerintah Desa Panimbang Jaya telah menerima sejumlah tanggapan dan pengaduan dari masyarakat terkait dampak implementasi kebijakan desil 5 dan 10 yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Pengaduan tersebut menyasar pada berbagai aspek bantuan sosial serta pelayanan kesehatan yang menjadi hak masyarakat, terutama kelompok yang tergolong dalam kategori berpenghasilan rendah.
Dalam kesempatan temu langsung dengan masyarakat dan pihak kecamatan yang juga dihadiri oleh perwakilan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Panimbang, Rusyadi, Kepala Pemerintah Desa Panimbang Jaya menyampaikan apresiasi atas kehadiran semua pihak yang turut mendukung proses pemantauan dan penyelesaian permasalahan yang muncul akibat kebijakan desil tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan dukungan yang diberikan, sekaligus mengharapkan arahan serta pimpinan terkait pemberian bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta jaminan kesehatan bagi masyarakat yang berhak menerimanya,” ucap Kepala Desa.
Kamis, (12/2/2026)
Pemerintah Desa Panimbang Jaya telah membuka ruang pelayanan bagi masyarakat sejak tanggal 1 bulan ini, mengingat sejak awal implementasi kebijakan desil telah banyak datangnya pengaduan dari warga. Beberapa kasus utama yang dihadapi antara lain:
1. Pencairan Bantuan Sosial yang Tidak Keluar
Banyak masyarakat yang melaporkan bahwa bantuan sosial yang seharusnya diterima tidak dapat dicairkan atau tidak masuk ke rekening mereka. Menanggapi hal ini, Pemerintah Desa telah menginstruksikan kepada perwakilan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), serta forum masyarakat terkait untuk mengajak masyarakat yang terdampak atau mengalami kendala dalam pencairan bantuan untuk datang langsung ke kantor desa guna melakukan pengecekan ulang status data dan kelayakan mereka menerima bantuan.
2. Dinonaktifkannya Akses Pelayanan Kesehatan
Selain masalah bantuan sosial, pengaduan juga terkait dengan dinonaktifkannya akses layanan kesehatan bagi sebagian masyarakat, terutama yang menggunakan Program Bantuan Iuran (PBI) dan jaminan kesehatan dari APBN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini bahkan menyebabkan kesulitan bagi sebagian warga yang sedang dalam perawatan di rumah sakit, dimana pada saat akan melakukan pelepasan, ternyata data BPJS mereka dinonaktifkan akibat pengaruh kebijakan desil. “Kondisi ini sangat miris karena menyangkut hak dasar masyarakat akan layanan kesehatan,” ungkap Dede Mardiansyah, ST sebagai kasi Kesejahteraan Desa Panimbang Jaya dikonfirmasi warta-kota.com.
Menurut penjelasan yang disampaikan, kebijakan terkini pada tahun 2026 menetapkan bahwa kelompok masyarakat yang tergolong dalam desil 5 akan dinonaktifkan dari penerimaan bantuan pemerintah, kecuali jika terdapat data atau kondisi yang tidak sesuai sehingga dapat diajukan kembali untuk peninjauan ulang. Sedangkan untuk kelompok yang berhak menerima bantuan sosial dan kesehatan adalah mereka yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 4 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Dede yang juga terlibat dalam proses verifikasi data, menyampaikan bahwa upaya penyesuaian data dan kelayakan masyarakat sedang dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah Desa Panimbang Jaya juga telah memberikan arahan untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait cara pengaduan yang benar dan langkah-langkah pengecekan data yang dapat dilakukan langsung di kantor desa, guna memastikan bahwa data yang tercatat di sistem sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan tidak berbenturan dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal jumlah masyarakat yang terdaftar dalam data Sistem Terpadu Kesejahteraan Nasional Desa Panimbang Jaya mencatat jumlah keseluruhan jiwa yang tercatat adalah sekitar 18.000 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sekitar 7.000 KK. Untuk detail lebih lanjut mengenai data dan kriteria penerima bantuan, akan dilakukan pengecekan ulang melalui aplikasi SIkS-NG yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dari sisi perkembangan angka kemiskinan, pada tahun 2026 Desa Panimbang Jaya mencatat bahwa persentase kemiskinan telah turun hingga hampir 40% dari total populasi masyarakat, salah satunya berkat implementasi kebijakan desil yang bertujuan untuk menargetkan bantuan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. Namun demikian, pihak desa juga menyadari bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam proses implementasi, terutama terkait dengan penentuan sasaran yang belum tepat sehingga menyebabkan sebagian masyarakat yang sebenarnya membutuhkan tidak dapat menerima bantuan yang sesuai.
Dalam kesempatan yang sama, Dede juga mengajak pemerintah desa lain untuk membuka pelayanan publik secara terbuka dan transparan, guna memastikan bahwa setiap masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah dapat memperolehnya dengan lancar. “Kita harus bersama-sama memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, status Desa Panimbang Jaya saat ini termasuk dalam kategori desa yang sedang berkembang (desa maju berkembang), dimana upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan melalui berbagai program dan kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi lokal. (YNA)
















