Breaking News

Home / Hukum Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 20:49 WIB

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026)

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026)

Jakarta —(Warta-kota.com) Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Baca Juga  Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Rp17 Miliar di Pemko Medan, Mahasiswa Akan Gelar Aksi Besar-besaran

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Baca Juga  Jabatatan Waka IV Baznas Rohil Diduga Intervensi Wartawan, Ngaku Ketua KPK Tipikor Rohil

Ia menegaskan, pemaknaan konstitusional tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjutnya.

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan memediasi sengketa jurnalistik, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi pers yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wakil Bupati Solok Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025 Dan Taburkan Bunga di Makam Pahlawan

Berita Utama

Kapolres Solok Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni Di Nagari Koto Hilalang

Hukum Nasional

Terkait Dugaan Penyimpangan Pengadaan Rp17 Miliar di Pemko Medan, Mahasiswa Akan Gelar Aksi Besar-besaran

Hukum Kriminal

Permainan Narasi Di Balik Kasus Gamma

Hukum Nasional

Penanganan Kasus Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas Menuai Sorotan

Berita Utama

Kalapas Pekanbaru dan Karutan Rengat Terindikasi Lepas Tangan Setelah Anggota nya Sebarkan Data WBP, Korban Layangkan Dumas

Berita Utama

KPK Kantongi Nama Anggota DPRD Sumbar Dalam Pengelolaan Dana Pokir

Hukum Nasional

Press Release Suparji Guru Besar Ilmu Hukum Terhadap Fenomena Jaksa Agung Burhanuddin