Breaking News

Home / Hukum Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 20:49 WIB

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026)

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026)

Jakarta —(Warta-kota.com) Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Putusan ini merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Baca Juga  Billy Guntala Raih Gelar Sarjana Hukum Di Usia Yang Mulai Menapak Senja

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.

Baca Juga  Jabatatan Waka IV Baznas Rohil Diduga Intervensi Wartawan, Ngaku Ketua KPK Tipikor Rohil

Ia menegaskan, pemaknaan konstitusional tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjutnya.

Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali posisi Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai dan memediasi sengketa jurnalistik, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi pers yang bebas, bertanggung jawab, dan profesional.

Share :

Baca Juga

Hukum Nasional

Dugaan Penyimpangan Perawatan TBM-1 dan Penanaman Mukuna di PTPN IV Regional II Kebun Balimbingan Kembali Menjadi Sorotan Publik. 

Hukum Nasional

Penanganan Kasus Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas Menuai Sorotan

Banten

Polda Banten Hari Kedua Operasi Zebra Di Kawasan Kemang Kota Serang

Berita Utama Daerah

Wakapolres Solok Pimpin Apel Pagi, Berikan Motivasi Kepada Seluruh Personel

Hukum Nasional

Press Release Suparji Guru Besar Ilmu Hukum Terhadap Fenomena Jaksa Agung Burhanuddin

Hukum Kriminal

Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Oknum, Usaha Gelper Zone 88 di Bengkalis Bungkam dan Disinyalir Lakukan Intervensi Pemberitaan

Hukum Nasional

Jam Pidsus Kejaksaan Agung Kembali Melakukan Penangkapan Terhadap ZR Selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung

Batam

Diduga Oknum Wartawan Back Up Usaha Mafia Illegal Dikota Batam Dan Cemarkan Nama Baik Organisasi Team Libas Di Kepri, Segera Kita Polisikan Kata Ketua Umum Dpp Team LIBAS.