Breaking News

Home / Hukum Nasional

Rabu, 16 Oktober 2024 - 05:14 WIB

Press Release Suparji Guru Besar Ilmu Hukum Terhadap Fenomena Jaksa Agung Burhanuddin

Warta-kota.com ||Jakarta- Rabu 16 Oktober 2024. Suparji Guru Besar Ilmu Hukum, Kejaksaan Republik Indonesia lahir seumuran dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasang surut, timbul tenggelamnya lembaga ini seiring dengan kesadaran masyarakat atas pentingnya hukum dan penegakkan hukum.

Kejaksaan di bawah Jaksa Agung Burhanuddin seolah mengingatkan kejaksaan di masa lalu di bawah Jaksa Agung Suprapto, yang menangkap perwira dan mengadili menteri. Kejaksaan yang tegas dan berani menegakkan hukum adalah keinginan masyarakat.

Jaksa Agung Burhanuddin dengan nyali pantang mundur dan didukung jaksa-jaksa pidana khusus menindak para pelaku tindak pidana korupsi jumbo, dengan kerugian negara yang timbul adalah trilyunan rupiah, modus operandi tindak pidana yang sistemik dan sulit, dengan pelaku yang sulit tersentuh hukum.

Terobosan, penyelesaian perkara pidana berdasarkan keadilan restorative (RJ) juga digagasnya, ribuan perkara telah diselesaikan dengan mekanisme RJ. Respon cepat terhadap permasalahan-permasalahan penegakan hukum di kejaksaan, juga dilakukannya.

Pada masa Jaksa Agung Burhanuddinlah kepercayaan publik tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya publik. Pada sisi yang lain, serangan balik pun terjadi menyerang marwah kejaksaan republik Indonesia.

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas AlAzhar, berkomentar bahwa serangan balik itu hal yang lumrah, apalagi bagi para jaksa yang tangguh di bawah kepemimpinan Burhanuddin.

Baca Juga  Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas

Selanjutnya, Suparji menegaskan jangan kendor pemberantasan korupsi. Kejaksaan buktikan tindak pelaku korupsi sawit baik orang maupun korporasinya, pasal tindak pidana pencucian uang pun dipasangnya sebagai instrumen upaya pengembalian kerugian keuangan negara trilyunan rupiah. Apalagi di tengah statemen Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mensinyalir kerugian negara 300 trilyun rupiah.

Pada akhirnya, Suparji berharap pemimpin kejaksaan yang tegas dan bernyali adalah cocok saat di tengah bersemangatnya pemerintahan baru untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Kejaksaan harus terus berbenah untuk menepati harapan rakyat. Pemimpin ysng bekerja untuk rakyat, pastilah dibela oleh rakyat.
Dalam konteks penuntutan tindak pidana khusus, harus ada pendekatan taktis yang menekankan kerja tim, pertukaran posisi, dan fleksibilitas di lapangan.

Penyelesaian perkara di tahap penuntutan harus lebih baik, persentase penyelesaiannya perlu ditingkatkan dengan didukung landasan kebijakan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus secara integral sejak tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi yang mengedepankan tidak hanya pemidanaan terhadap pelaku namun juga dalam rangka perampasan aset hasil kejahatan.

Baca Juga  Pemkab Solok Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Internal Tahun 2025

Penegakan hukum tidak hanya semata bertumpu pada aspek represif, namun juga harus dilakukan langkah-langkah preventif, seperti meningkatkan kapasitas personal jaksa dalam penyelamatan aset hasil tindak pidana khusus guna peningkatan pengembalian keuangan negara merupakan isu penting dalam penegakan hukum nasional.

Strategi penanganan tindak pidana khusus tidaklah mungkin hanya dilakukan dengan cara-cara yang konvensional. Oleh karena itu, Kejaksaan dalam strategi penanganan perkara tindak pidana khusus dilakukan dengan cara tepat memilih kasusnya, tepat memilih timnya, tepat kontruksi yuridisnya, tepat strategi pengungkapannya, tepat pembuktiannya dan tepat memilih momennya.

Cara-cara yang komprehensif dapat dilakkan dengan megintegrasikan pendekatan Follow The Suspect (siapa bertanggung jawab),

Follow The Money (penelusuran uang/harta benda/kekayaan lain);

Follow The Asset (pemulihan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara);

Corruption Impact Assesment /CIA) (kerawanan-kerawanan pada tata kelola pemerintahan/BUMN/ BUMD.

Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, telah membangun fenomena penegakan hukum yang progresif dan humanis, dengan pendekatan komprehensif sehingga memberi dampak secara signifikan kepercayaan publik kepada pemerintah. Pungkas guru besar ilmu hukum.

Share :

Baca Juga

Hukum Nasional

Penanganan Kasus Dugaan Perselingkuhan Bupati Humbahas Menuai Sorotan

Berita Utama

5 Oknum Polisi Polres Semarang dan 2 Oknum Pengacara Mengintimidasi Seorang Perempuan Tahanan Polres Di Rutan II B Salatiga

Berita Utama

Pemkab Solok Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Internal Tahun 2025

Hukum Kriminal

Diduga Kebal Hukum dan Dibekingi Oknum, Usaha Gelper Zone 88 di Bengkalis Bungkam dan Disinyalir Lakukan Intervensi Pemberitaan

Berita Utama Daerah

Wakapolres Solok Pimpin Apel Pagi, Berikan Motivasi Kepada Seluruh Personel

Berita Utama

Mafia BBM Semakin Merajalela Di Kabupaten Siak, Masyarakat Memohon Agar Kapolres Di Copot.

Berita Utama

Kapolres Solok Letakkan Batu Pertama Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni Di Nagari Koto Hilalang

Daerah

Terkuak Dugaan Pelecehan Seksual Dan Pungli di SMKN 1 Percut Sei Tuan, Mahasiswa Ancam Demo Bupati Deli Serdang