Breaking News

Jabatatan Waka IV Baznas Rohil Diduga Intervensi Wartawan, Ngaku Ketua KPK Tipikor Rohil

Rokan Hilir, Warta- kota.com | Sungguh mengejutkan. Seorang pengurus Baznas Rokan Hilir dengan jabatan Waka IV  bertindak di luar batas kewenangannya. Bukan hanya menghubungi wartawan untuk mempertanyakan berita hasil investigasi, tapi juga mengaku sebagai Ketua KPK Tipikor Rohil. Sikap ini jelas mencederai independensi pers dan patut dipertanyakan integritasnya.

Kasus bermula ketika wartawan Utamapost.com, Ibrahim, menurunkan laporan investigasi berjudul “Bantuan Baznas Sapi Binaan 300 Ekor Tidak Tepat Sasaran” pada 8 Agustus 2025. Laporan tersebut dibuat berdasarkan data lapangan dan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.

Namun, alih-alih memberikan klarifikasi resmi melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, justru pengurus Baznas yang bersangkutan malah menghubungi wartawan lewat WhatsApp dan mempertanyakan sumber berita. Lebih jauh, dalam percakapan itu ia bahkan mengaku sebagai Ketua KPK Tipikor Rohil—sebuah klaim janggal yang sama sekali tidak relevan dengan posisinya di Baznas.

Pertanyaan pun muncul:
Apakah pantas seorang pejabat Baznas merangkap jabatan sekaligus mengaku-ngaku sebagai “Ketua KPK Tipikor Rohil”? Bukankah aturan internal dan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 24 Tahun 2023 jelas menegaskan bahwa pengurus Baznas harus independen, profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan lain?

Baca Juga  GRIB Jaya Deli Serdang Dan PAC Tanjung Morawa Siap Menangkan Yusuf Siregar

Lebih parah lagi, dalam percakapan WhatsApp tersebut, nada bicara sang pengurus justru terkesan mengintervensi, bahkan mengintimidasi wartawan. Dengan dalih “data yang salah bisa dituntut pencemaran nama baik”, ia mencoba menggiring wartawan agar berhenti menulis soal dugaan penyimpangan bantuan sapi. Sikap seperti ini jelas merupakan bentuk pembungkaman pers secara halus.

Padahal, UU Pers No. 40 Tahun 1999 sudah sangat tegas:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Artinya, segala bentuk intervensi, intimidasi, maupun upaya menekan wartawan bukan hanya melanggar etika, tapi juga bisa dijerat pidana.

Ironisnya, sang pengurus Baznas itu kemudian berdalih “ingin berkolaborasi menegakkan keadilan” sambil membawa-bawa nama KPK Tipikor Rohil dan intel kejaksaan. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah benar ada lembaga bernama KPK Tipikor Rohil? Atau hanya klaim sepihak untuk menakut-nakuti wartawan?

Baca Juga  PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN SALING BAHU MEMBAHU, BANGUN DESA PULAI GADING TANPA MENUNGGU PIRAL

Perilaku semacam ini bukan hanya memalukan, tetapi juga berbahaya. Jika dibiarkan, maka kebebasan pers di Rokan Hilir akan terancam. Wartawan yang bekerja sesuai kode etik, dibekali surat tugas resmi, dan berpegang pada UU Pers bisa dengan mudah diintervensi oleh oknum-oknum yang merasa terganggu oleh pemberitaan.

Kami menegaskan, jurnalis bukan musuh rakyat. Tugas kami menggali fakta, menyajikan kebenaran, dan mengawasi jalannya roda pemerintahan serta lembaga publik. Justru tindakan intervensi dan intimidasi inilah yang mengarah pada pelecehan terhadap kemerdekaan pers dan melanggar hukum.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pimpinan Baznas Rohil. Publik berhak tahu:

1. Apakah benar ada rangkap jabatan yang dilakukan oknum pengurus Baznas ini?

2. Apakah sah seorang pejabat Baznas mengaku sebagai Ketua KPK Tipikor Rohil?

3. Mengapa upaya intervensi terhadap wartawan dibiarkan terjadi?

 

Kemerdekaan pers adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mengintimidasi wartawan. Bila ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan hak jawab, bukan ancaman!

Reporter: Ibrahim

Share :

Baca Juga

Berita Utama Daerah

Benarkah Tanah Ulayat di Alahan panjang resort telah dikembalikan oleh Pemda kabupaten Solok ?

Berita Utama

Husnul Qori Tampil Perdana sebagai Starter, PSIR Rembang Taklukkan Persebi Boyolali 2-1

Berita Utama

Dakwaan Terhadap LW Berdasarkan Bukti dan Fakta atau Berdasarkan Selera Penyidik dan Jaksa?

Berita Utama Daerah

Perbaikan Plengsengan di Perbatasan Desa Babakan–Klanting Dikebut, Warga Sambut Positif

Berita Utama

Ketua TP-PKK Nia Jon Firman Pandu Buka Secara Resmi Festival 5 Danau

Berita Utama Daerah

Zulmarnus, Saya Memasuki Masa Persiapan Pensiun Bukan Mundur Dari Jabatan

Berita Utama

Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh Di duga Tidak Bernyali Grebek Gudang Solar Subsidi Ilegal Yang di Bekingi Oknum Berambut Cepak

Berita Utama

Bupati Solok Bersama Camat Gunung Talang Tinjau Persiapan Lomba Dasawisma PKK Tingkat Provinsi 2026