Breaking News

Home / Berita Utama / Jambi / Warta Kota terkini

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:49 WIB

Limbah Minyak Ilegal di Paal Merah Kembali Resahkan Warga: Sempat Ditawari Uang Rp1 Juta, Ada Apa?

Kondisi sekitar gudang yang berdekatan langsung dengan permukiman warga.

Kondisi sekitar gudang yang berdekatan langsung dengan permukiman warga.

Limbah

Jambi, Warta-kota.com

Aktivitas pengolahan minyak ilegal yang berlokasi di Jalan Marsda Abdurrahman Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kembali menuai sorotan. Limbah hasil olahan solar ilegal yang dibuang sembarangan diduga mencemari lingkungan dan meresahkan warga sekitar.

Dari pantauan di lapangan, limbah cair dari proses pengolahan solar ilegal terlihat dialirkan ke lahan

kosong di belakang gudang. Ironisnya, lahan tersebut berdekatan dengan permukiman warga. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembuangan ini dilakukan secara sengaja oleh pihak pengelola gudang.

Salah satu warga Paal Merah yang enggan disebutkan namanya mengaku, pencemaran limbah ini sudah berlangsung cukup lama. Beberapa sumur milik warga pun ikut tercemar.

Baca Juga  Gabungan Massa PPBNI Satria Banten Unjuk Rasa di Toko Mas Sinar Banten Labuan

“Air sumur kami jadi bau. Limbah ini memang sering dibuang ke lahan sini, padahal kami sudah lapor ke ketua RT. Pernah juga ada dari pihak gudang datang meninjau dan sempat menawarkan uang Rp1 juta kepada warga yang terdampak,” ujarnya.

Gudang yang dimaksud disebut-sebut milik PT Kerinci Toba Abadi (KTA), dan lapangan operasionalnya dikelola oleh seseorang yang diduga bernama Andri Tan. Warga mempertanyakan apakah gudang ini memiliki izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Selain itu, limbah yang sama juga ditemukan di Desa Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Lokasi pembuangan limbah tersebut diketahui berada di lahan milik seseorang berinisial A, dan diduga kuat berasal dari gudang KTA Paal Merah.

Baca Juga  Anggota Polisi Bunuh Dosen di Bungo, Jambi — Hubungan Asmara Jadi Motif Awal

Secara hukum, tindakan pembuangan limbah B3 tanpa izin melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Warga berharap ada tindakan cepat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, khususnya Pemerintah Kota Jambi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menindak tegas serta menutup total aktivitas ilegal ini.

“Kami mohon perhatian dari Pak Wali Kota dan DLH Kota Jambi. Jangan sampai kerusakan ini makin meluas, karena jaraknya sudah dekat sekali dengan permukiman,” tutup warga.

TIM

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pondok Kreatif Ramadan di SMPN 1 Singojuruh: Dari Puisi Hingga Pentigraf

Berita Utama

Taja kegiatan Bertema Green Policing; Polres Meranti Gandeng Sekolah lakukan kegiatan penanaman Pohon

Advertorial

SATPAS SIM Polres Pematang Siantar Diduga Menjadi Sarang Pungli, Kapolres dan Kasat Lantas Disinyalir Bermuka Tebal.

Berita Utama

Polsek Bayung Lencir Gelar Acara Perpisahan
Tampak bangunan utama Pondok Pesantren Fathul Ulum Panca Bakti di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Berita Utama

Santri Pesantren Fathul Ulum Diduga Jadi Korban Penganiayaan Hingga Tewas, Keluarga Temukan Luka Lebam di Tubuh Korban

Berita Utama

Astaga !! Pemuda Desa Lereng Gerah !! BUMDes dan Programnya Dicipta Kondisikan Demi Kepentingan Kelompok Timses Kades

Berita Utama

Sukseskan Program Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Klakah Terjun ke Ladang Jagung Warga
Sekelompok warga Jambi menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jambi sambil membawa bunga mawar putih dan poster dukungan untuk Helen.

Berita Utama

Mamak Helen Disidang, Ratusan Warga Jambi Gelar Aksi Damai: “Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Stigma”