Jember, 26 Desember 2025 | WartaKota.com
Perkara hukum yang menjerat Kuasa Hukum Perumahan Rengganis 2, Kurniawan, S.H., kini memasuki tahap pemeriksaan di Polres Jember. Menyikapi hal tersebut, sebanyak 72 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember kembali mendatangi Mapolres Jember, Jumat (26/12/2025) pagi.
Kedatangan puluhan advokat tersebut bertujuan memberikan dukungan moral kepada Kurniawan, yang dilaporkan oleh sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Jember.
“Kedatangan kami bersama rekan-rekan advokat hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada rekan kami, Kurniawan, yang sedang menjalani pemeriksaan atas laporan anggota dewan beberapa waktu lalu,” ujar Ubaidillah, S.H., kepada wartawan.
Ubaidillah menilai pemeriksaan terhadap Kurniawan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. Menurutnya, Kurniawan dalam kasus ini menjalankan tugasnya secara profesional sebagai kuasa hukum.
“Profesi advokat memang sangat rentan dikriminalisasi. Rekan kami berbicara dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum, namun justru dilaporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Lutfi Ubaidillah, S.H., menjelaskan bahwa Kurniawan diperiksa dengan sangkaan Pasal 27A dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum mendatangi Mapolres Jember, FKA telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condro. Namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
“Surat permohonan audiensi kami kepada Kapolres sampai saat ini belum ada respons. Mungkin karena masih suasana Natal dan Tahun Baru, jadi kami memaklumi,” jelas Lutfi.
Selain itu, FKA juga berencana melayangkan surat kepada Mahkamah Dewan Kehormatan (MDK) DPRD Kabupaten Jember. Langkah tersebut dilakukan untuk mempertanyakan legalitas salah satu anggota DPRD terkait pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak).
“Insya Allah, Senin besok kami akan mengirimkan surat ke MDK untuk mempertanyakan legalitas salah satu anggota dewan terkait sidak dan perkara yang menjerat rekan kami,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari sidak anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Jember ke lokasi perumahan di belakang Perumahan Rengganis 2. Dalam sidak tersebut, pihak dewan disebut tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pengembang.
Menanggapi hal itu, Kurniawan membuat pernyataan dalam sebuah video yang kemudian memicu polemik.
“Ya mohon maaf, kalau boleh saya menganalogikan, orang masuk ke pekarangan tanpa izin itu ibarat maling atau pencuri,” ujar Kurniawan dalam rekaman video tersebut.
Pernyataan tersebut menuai reaksi dari sejumlah anggota DPRD Komisi B dan C, hingga akhirnya berujung pada pelaporan Kurniawan ke Mapolres Jember.
(Dang)















