Ketua Komisi III DPRD Medan Diduga Peras Pengusaha Gelanggang Olaraga,,Berujung Laporan ke Polisi
MEDAN – SUMUT
Warta-kota.com
Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, SP, kini memasuki babak hukum. Bersama dua stafnya, AS dan SF, SP diduga memeras sejumlah pengusaha hiburan di bidang Gelanggang Olahraga dengan modus ancaman penyegelan usaha.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, para korban akhirnya memberanikan diri melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara. Mereka datang didampingi seorang mantan perwira tinggi Polri dan membawa sejumlah barang bukti.
“Korban melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Medan berinisial SP bersama dua stafnya, SF dan AS,” kata sumber kepada wartawan.
Dalam laporan itu, para pengusaha diminta menyerahkan uang secara tunai dengan nominal mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta. Permintaan tersebut disertai intimidasi bahwa usaha mereka akan disegel karena dianggap tak memiliki izin yang lengkap.
Tak hanya itu, setelah pembayaran awal, para korban juga diwajibkan memberikan setoran bulanan melalui SF dan AS kaki tangan SP. Transaksi tersebut diduga berlangsung di dalam sebuah mobil Honda CR-V, di berbagai titik di Kota Medan.
Sampai berita ini diturunkan, SP belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Jumat (25/4/2025) tidak mendapat respons. Kedua stafnya SF dan AS pun enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Jum’at 25/4/25 sekira pukul 12.35 WIB.
Kasus ini memperpanjang daftar dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik terhadap pelaku usaha lokal yang menjadi pilar penting dalam mendukung ekonomi daerah. Masyarakat pun berharap, aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.Red/tim















