Warta-kota.com, Medan
Para Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) Sumatera Utara akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kantor Wali Kota Medan pada hari Senin mendatang. Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 di Satuan Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan dengan nilai anggaran sebesar Rp17.111.951.800,00.
Berdasarkan hasil kajian dan penelusuran data yang dilakukan oleh SIMAK Sumut, terdapat indikasi yang patut diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan daerah. Dugaan tersebut mencakup rekayasa administrasi, mark-up anggaran, pengondisian pemenang tender, dan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Dalam aksi tersebut, SIMAK Sumut menyampaikan enam tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan, yaitu:
1. Mendesak Kejati Sumut segera membuka penyelidikan formal atas dugaan kuat penyimpangan anggaran pengadaan.
2. Menuntut penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sesuai kewenangan.
3. Menuntut pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Medan secara terbuka dan objektif tanpa perlindungan politik.
4. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen pengadaan mulai dari perencanaan hingga laporan realisasi fisik.
5. Mendesak Wali Kota Medan segera menonaktifkan Kepala Bagian Umum terkait demi menjaga objektivitas proses hukum.
6. Menuntut evaluasi total terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Medan.
Ketua Umum SIMAK Sumatera Utara, M. Rasyid, belum lama ini menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan komitmen mahasiswa dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Kami tidak ingin ada praktik penyimpangan yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi,” tegasnya.
SIMAK Sumut menegaskan bahwa gerakan ini dilakukan secara konstitusional dan damai sebagai bentuk partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal integritas pemerintahan di Kota Medan dan Sumatera Utara.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan, Wiriya Alrahman saat di mintai tanggapan nya melalui seluler Kamis,(26/2/2025) seputar hal yang dimaksud, belum bersedia memberikan keterangan resmi alias bungkam. Hingga berita ini terpaksa diturunkan ke meja redaksi.















