Kalimantan Barat, Warta-kota.com.- Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Krimsus Republik Indonesia, Ossie Gumanti, turun langsung ke Kalimantan Barat pada penghujung Desember 2025. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat terkait maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di wilayah tersebut.
Kalimantan Barat selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat aktivitas tambang ilegal yang tinggi, khususnya tambang emas tanpa izin yang beroperasi di kawasan hulu sungai, hutan, hingga wilayah pemukiman. Dampak PETI dinilai sangat merugikan, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, konflik sosial, hingga kerugian negara serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Di tengah sorotan publik atas lemahnya penindakan, langkah Ketua Umum Lidik Krimsus RI turun ke lapangan dipandang sebagai respons nyata terhadap keresahan masyarakat Kalimantan Barat. Banyak warga menilai aktivitas PETI seolah tumbuh subur akibat minimnya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat terkait.
Sebagai bagian dari upaya komunikasi kebangsaan dan penguatan sinergi lintas elemen, Ossie Gumanti melakukan silaturahmi dengan Komandan Batalyon Infanteri 641/Beruang, Letkol Inf Agus Jaelani, SE, di Markas Komando Yonif 641/Beruang, Kota Singkawang. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh semangat kebangsaan.
Silaturahmi tersebut mencerminkan kesamaan pandangan tentang pentingnya menjaga stabilitas keamanan wilayah, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup dari dampak destruktif pertambangan ilegal. PETI di Kalimantan Barat dinilai telah berkembang menjadi persoalan struktural yang tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan parsial atau setengah-setengah.
Dalam keterangannya, Ossie Gumanti menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal, khususnya di wilayah yang kaya sumber daya alam seperti Kalimantan Barat.
“Jika PETI terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya hutan dan sungai, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara. Instruksi Presiden terkait penertiban tambang ilegal harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar slogan” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Lidik Krimsus RI akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik dengan menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Pihaknya juga mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih, termasuk terhadap aktor-aktor besar yang diduga berada di balik maraknya aktivitas PETI.
Pertemuan dengan Danyon 641/Beruang tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa bahwa penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Melalui langkah ini, Lidik Krimsus RI menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama masyarakat Kalimantan Barat dalam mengawal penertiban PETI. Pesan yang disampaikan jelas: era pembiaran tambang ilegal harus diakhiri, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan negara wajib hadir melindungi lingkungan serta masa depan generasi mendatang.**(PB07/Tim)















