Breaking News

Home / Berita Utama

Senin, 17 Maret 2025 - 03:32 WIB

Gesek No Ranmor 50 Ribu, Uang Formulir 15 Ribu, Modus Pungli di Samsat Langkat

Langkat || Wartakota.com – Praktek pungutan liar (pungli) masih terjadi di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Langkat 14/02

Para Wajib Pajak (WP) diharapkan untuk berhati-hati dan segera melaporkan oknum pelaku praktek pungli tersebut kepada tim saber pungli.

Hal itu terungkap, saat salah satu warga Langkat yang ingin memperpanjang STNK kendaraan bermotor miliknya.

Menurut WP yang meminta identitasnya tidak disebut, saat mengambil berkas cek fisik kendaraan bermotor di loket, dirinya dimintai uang Rp50 ribu yang tidak tercantum di dalam notice.

“Selain cek fisik yang dimintai Rp50 ribu, ada lagi biaya KTP Tembak ketika tidak ada ktp atas nama dan biaya formulir 15 ribu, Biaya itu aneh buat saya karena tidak tercatat di dalam notice yang diterima.

Totalnya untuk biaya aneh itu ratusan ribu,” kata warga langkat yang tidak mau disebut jati dirinya karena takut akan didatangi polisi, saat dijumpai awak media di Samsat langkat 14/02

Baca Juga  Karyawan PT SPRH Minta Bupati Tinjau Ulang kembali, Nasib Karyawan BUMD PT SPRH Yang dirumahkan

Dia mengaku, mengurus kendaraan bermotor roda empat miliknya sendiri dan tidak menggunakan jasa calo.

“Urus sendiri aja kita masih dimainkan begini apalagi jika diurus calo. Saya ini orang susah bang,” katanya sembari dengan nada mengeluh.

Praktek Pungli oleh oknum di Samsat langkat ini sangat bertolak belakang dengan pencanangan Presiden Jokowi dan Kapolri program bebas pungli dan pelayanan yang cepat dan maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu, pengamat hukum sumatera utara afrianto eko SH, menjelaskan apapun bentuk gratifikasi terhadap aparatur negara tidak dibenarkan.

Hal itu didasari Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri (red-polisi) atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelas eko

Jika dilihat dari rumusan di atas, kata eko” maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap khususnya bagi seorang Penyelenggara Negara (red-polisi) adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pi­hak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya.

Baca Juga  SMPN 1 Bangkinang Kota Berhasil Meraih Prestasi Gemilang ajang Perkemahan 2024

Karena itu, eko akan mendesak Kapolres, agar dilingkungan kantor Samsat langkat untuk membangun zona integritas bebas korupsi, pungli, dan gratifikasi segera dilakukan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebaik-baiknya.

“Kalau kita bebas dari pungutan, masyarakat lebih nyaman, bebas dari keresahan yang memang selama ini dirasakan masyarakat. Dimana pelayanan itu harus lebih ramah, dan bebas dari zero complain,” pungkas eko

Ditempat terpisah 17/02, awak media konfirmasi ke Kasat lantas langkat AKP Maruli tua simanjorang melalui pesan singkat, akan tetapi sampai berita ini naik meja redaksi Kasat lantas langkat tidak membalas alias bungkam.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Solok Jon Firman Pandu Bersama Istri Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Nagari Air Dingin

Berita Utama

Wabup Solok Panggil dan Berikan Teguran kepada 12 OPD Mangkir Setelah Makan Siang Pada Musrenbang RPJMD 2025 – 2029 Kabupaten Solok.

Berita Utama

Ketua TP-PKK Nia Jon Firman Pandu Buka Secara Resmi Festival 5 Danau

Berita Utama

AQUA Peduli Anak Yatim dan Gharim di Kabupaten Solok, Gelar Buka Bersama di Kayu Jao

Berita Utama

Pondok Kreatif Ramadan di SMPN 1 Singojuruh: Dari Puisi Hingga Pentigraf

50 Kota

Bupati Solok Ikuti Rakor Pemerintahan Se – Provinsi Sumatera Barat

Berita Utama

Bupati Solok Resmikan Launching Perdana Pembayaran PBB P2 Tahun 2025

Berita Utama

Menuju Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke 80 ; Polres Meranti Bagikan Bendera Merah Putih Kemasyarakat