Breaking News

Home / News

Sabtu, 13 September 2025 - 12:47 WIB

Gerak Cepat, Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar

Gerak Cepat, Polres Meranti Antisipasi Rabies dengan Monitoring Peredaran Daging Anjing di Pasar-Pasar

MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melaksanakan monitoring dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait informasi adanya peredaran serta penjualan daging anjing di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB dengan menyasar sejumlah pasar tradisional.

 

Tim gabungan Unit II Sat Intelkam dan Unit II Sat Reskrim melakukan peninjauan ke beberapa titik yang diduga menjadi lokasi penjualan, di antaranya Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandapangan Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, dan Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim Roemin Putra, SH, MH menjelaskan tidak ditemukan adanya praktik penjualan daging anjing, baik secara terbuka maupun tertutup.

“Para pedagang menyatakan pasokan daging yang tersedia hanya berupa sapi, ayam, dan kambing. Warga yang diwawancarai juga memastikan tidak pernah melihat adanya peredaran daging anjing di pasar-pasar setempat,” ujar Roemin.

Baca Juga  Di SMK Negeri Terelimir, Swasta pun Ditolak Anak Pemulung ini Terancam Putus Sekolah

Kasat Reskrim menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak maupun hewan konsumsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Produk hewan yang beredar wajib dilengkapi sertifikat veteriner, serta sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan, hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018 yang menegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

“Bagi pelaku perdagangan daging anjing, ancaman hukum dapat dikenakan melalui Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara,” tegas Roemin.

Risiko Kesehatan

Baca Juga  Kadis Kominfo Kabupaten Solok Pimpin Rapat Staf Perdana, Tekankan Sinergi dan Peningkatan Kinerja

Kasat Reskrim juga mengingatkan bahwa perdagangan daging anjing berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat. Daging anjing yang tidak melalui pemeriksaan medis dapat menularkan berbagai penyakit zoonosis, termasuk rabies.

“Penyakit ini ditularkan melalui gigitan atau air liur hewan terinfeksi dan hampir selalu berakhir dengan kematian jika tidak segera ditangani,” pungkasnya.

Apresiasi Publik

Langkah monitoring dan pencegahan yang dilakukan Polres Meranti mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Tindakan ini penting untuk melindungi kesehatan publik serta mencegah munculnya praktik ilegal yang membahayakan warga,” ujar Ujang, salah seorang warga.

Dengan kegiatan ini, Polres Meranti menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus memastikan wilayah Kepulauan Meranti tetap bebas dari praktik perdagangan daging anjing.

Polres Meranti juga mengimbau, apabila masyarakat memperoleh informasi terkait adanya perdagangan daging anjing, agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.

Share :

Baca Juga

News

TIDAK ADA MAKLUMAT! KORPORASI BOBOL HUTAN PROTEKSI BAYUNG LENCIR – 1370 HEKTAR HANCUR CUMAN UNTUK KEUNTUNGAN SAWIT!

News

Bupati dan Wakil Bupati Solok Resmi Dilantik sebagai Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Masa Bakti 2025–2030

News

Di SMK Negeri Terelimir, Swasta pun Ditolak Anak Pemulung ini Terancam Putus Sekolah

Berita Utama Daerah

Polsek Medan Area diduga Melakukan Praktik Tangkap Lepas Pemain Judi diwilayah Hukumnya. 

News

Kasat Lantas Iptu Rido Himbau Warga Solok Tidak Percaya Tentang SIM Gratis Yang berlaku Seumur Hidup

News

Penambangan Pasir Ilegal di Rantau Panjang Terus Berlanjut, Kecamatan Rumbai Barat Akan Surati Satpol PP

News

Polsek Bayung Lencir Gencar Sosialisasi Pencegahan Ilegal Drilling dan Refinari

News

Pemerhati Pendidikan Desak Bupati Simalungun Evaluasi Oknum Kabid Dikjar Diduga Intervensi Kepsek SD-SMP Terkait Setoran