Solok, Warta-kota.com.- Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menurunkan seluruh armada alat berat untuk mempercepat penanganan bencana longsor dan banjir yang melanda sejumlah nagari sejak Kamis, 28 November 2025.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok, Efia Vivi Fortuna, saat di konfirmasi oleh media ini pada saat di lapangan, juga di temani oleh Asisten II Efrizal dan sekretaris PUPR Iis Yuni Ety
ViVi, mengatakan bahwa operasi penanganan dilakukan secara paralel di berbagai titik prioritas. Langkah cepat ini difokuskan untuk membuka akses jalan, menormalkan aliran sungai, serta membersihkan lingkungan permukiman warga. Rabu 3/11/2025
“Alat berat yang kita punya sudah bekerja sejak awal masa tanggap darurat. Fokus kami membuka akses jalan dan melakukan normalisasi sungai agar aktivitas masyarakat segera pulih” ujar Vivi.

Alat Berat PUPR kab solok mengeluarkan meterial dari aliran sungai yang telah tertimbun
Dalam upaya ini, Dinas PUPR mengerahkan total 7 unit excavator dan 2 unit backhoe loader, ditambah 2 dump truck serta 1 tronton untuk mobilisasi alat. Pengoperasian alat difokuskan pada sejumlah lokasi terdampak.
Nagari Koto Sani, Penanganan longsor menggunakan Backhoe Loader CAT 416 F.
Nagari Paninggahan, Excavator No. 07 dan Excavator No. 02 membersihkan material longsor serta mendukung pemulihan lingkungan.
Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, normalisasi sungai dan penataan area permukiman menggunakan Excavator No. 04 dan No. 06.
Nagari Selayo, material longsor yang menutup badan jalan ditangani dengan Excavator No. 10.
Nagari Panunggahan Excavator Mini No. 08 membersihkan sisa-sisa longsor di kawasan permukiman.

Membersihkan tumpukan kayu yang terbawa arus bandang
Vivi menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor terus diperkuat demi mempercepat pemulihan di lapangan.
“Kami kejar percepatan pemulihan akses dan normalisasi sungai supaya masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa” jelasnya.
Penanganan bencana di Kabupaten Solok diperkirakan terus berlanjut hingga seluruh akses vital, fasilitas umum, dan kawasan pemukiman kembali berfungsi normal.**(PB07)
















