DIDUGA PUNGLI BERKEDOK “UANG KAS” – SMPN 1 LEUWIDAMAR CORENG DUNIA PENDIDIKAN.
Lebak – Sekolah negeri justru jadi lokasi dugaan pungutan liar (pungli)! SMPN 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, tengah diincar publik setelah memaksa siswa membayar “uang kas” secara rutin setiap minggu – tanpa dasar hukum, tanpa musyawarah, dan tanpa transparansi!
Salah satu wali murid (inisial A, 40) mengungkapkan kemarahan:
“Dibebankan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 per siswa setiap minggu, katanya buat beli kipas, rak sepatu. Tapi kami tidak pernah diajak musyawarah! Nominal kecil tapi jika dikalikan 500 siswa, setiap minggunya bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta – dalam setahun bisa sampe 70 JUTAAN! Ke mana uang itu habis?”
Ketika dikonfirmasi, kepala sekolah mengakui adanya iuran yang sudah berjalan lama:
“Uangnya untuk beli sapu yang patah dan air galon untuk program MBG yang tidak mendapatkan air dari pemerintah. Saya baru klarifikasi dua ruangan dari 18 kelas, pungutan Rp5.000 belum ditemukan dan akan saya teliti lebih lanjut.”
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tegas: SEKOLAH DILARANG PUNGUT APA PUN! Sumbangan hanya boleh sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal.
Jika terbukti wajib, ini bukan cuma melanggar aturan pendidikan – melainkan berpotensi masuk ranah hukum pidana: Pasal 12 huruf e UU Anti Korupsi: memaksa pembayaran secara melawan hukum bisa dipidana
Pasal 423 KUHP: penyalahgunaan kekuasaan untuk pungutan tidak sah
– Perpres Nomor 87 Tahun 2016: segala pungutan tanpa dasar hukum adalah PUNGLI yang wajib ditindas!
Tri/tim














