Breaking News

Home / News

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:02 WIB

Curi 2 Sepeda Motor Mahasiswa, Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Tambang

Oplus_131072

Oplus_131072

Curi 2 Sepeda Motor Mahasiswa, Pelaku Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Tambang

TAMBANG- EN (26) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar tak berkutik saat ditangkap Polsek Tambang, pasalnya ia terbukti melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswa di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Selasa (16/7/2024).

“Tidak tanggung-tanggung, pelaku mencuri 2 unit sepeda motor sekaligus di dalam kosan mahasiswa di Desa Tarai Bangun,” Jelas Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.

Awalnya Sabtu (14/7/2024) sekira pukul 03.00 Wib Rizki Adi Saputra (23) (korban) sedang tidur didalam kamarnya, temannya Eldis Bonjol membangunkannya dan berkata “ Motor nggak ada “.

Baca Juga  Kuasa Hukum IR dan HW Datangi Polsek Bayah

“Mendengar hal tersebut korban langsung keluar untuk melihat sepeda motor miliknya Honda Verza BM 6285 XO dan Honda Beat milik Eldis Bonjol sudah tidak ada,” terang Kapolsek.

Setelah itu, kedua korban berusaha mencari sepeda motor milik, akan tetapi terhadap sepeda motor tersebut tidak ditemukan, “atas kejadian tersebut kedua korban langsung melaporkan ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Usai terima laporan dari korban saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga  Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Kepada 4 Orang Warga Binaan Lansia di Atas 70 Tahun

“Dan diketahuilah keberadaannya dimana pelaku berada di Jl. Kubang Raya Desa Kualu Kecamatan Tambang,” Tambahnya.

Menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

“Saat diinterogasi pelaku mengakui menjual sepeda motor beat dan akan menjual Honda Verza” Keta Marupa.

Namun pelaku belum berhasil menjual Honda Verza tersebut dan honda beat akhirnya juga berhasil kita amankan.

“Untuk pelaku kita jerat pasal 363 KUH. Pidana Dan Atau Pasal 480 KUH. Pidana,” tegas AKP Marupa.

Share :

Baca Juga

News

Pemadaman Tak Terjadwal di Meranti: Masyarakat Desak Transparansi dan Tanggung Jawab PLN

News

RSUD Labuan Buka Suara Soal Polemik Lahan Parkir yang Dikeluhkan Pengguna Jalan

News

Situasi Memanas! Masyarakat Tuntut Pergantian Kepsek SMK Teknologi Assalam

News

Lapas Kelas IIA Sibolga Menggelar Acara Pisah Sambut Pejabat Struktural

News

Muspika dan Instansi Bersatu Atasi Masalah Sampah di Pasar Labuan

Advertorial

Diduga Kapolsek Kerinci Kanan Berikan Izin Lokasi Penampungan CPO Illegal Milik Joni Bagariang.

News

Pagar dan Bangunan Kantor Camat Labuan Rusak dan Terlihat Kumuh, Warga Bertanya: Kinerja Camat?

News

Karutan Humbahas berkila Rosnaidi Alias Om Adi Diduga Menjadi Bos Peredaran Narkoba dan Lodes di Rutan Kelas IIB Humbahas