Lebak – Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, angkat bicara terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa dan seorang oknum Notaris setelah mendapatkan aduan dari pihak korban yang merasa d rugikan.
Dengan sigap King Naga menerima aduan tersebut dan menyatakan secara tegas dugaan tersebut sebagai tamparan keras terhadap moral, etika, dan wibawa jabatan publik.
Menurut King Naga, persoalan ini tidak bisa lagi ditutupi dengan alasan privasi, mengingat kedua pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat yang seharusnya menjadi contoh di tengah masyarakat.
“Ini bukan gosip murahan. Ini dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh pejabat publik. Kalau benar, maka ini bentuk penghinaan terhadap jabatan dan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” tegas King Naga.
Ia menilai, dugaan perselingkuhan tersebut berpotensi melanggar Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perzinaan, yang dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Selain konsekuensi pidana, sanksi etik dan administratif juga dinilai tidak bisa dihindari.
King Naga menegaskan, seorang Kepala Desa terikat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan menjaga sikap, norma kesusilaan, serta kehormatan jabatan. Sementara Notaris terikat pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang secara tegas mengatur kewajiban menjaga martabat dan perilaku terpuji.
“Kalau moralnya rusak, bagaimana mungkin pelayanan publik bisa bersih? Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk berbuat bejat,” tambahnya.
LSM GMBI Distrik Lebak, lanjut King Naga, siap mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum serta instansi pengawas profesi agar tidak ragu memproses apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Hukum jangan tumpul ke atas. Kalau rakyat kecil bisa diproses, pejabat juga harus berani diproses,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers.
Tri















