Belawan || Wartakota – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor 14/05
Salah satu satpas yang sangat mudah dalam pengurusan sim dan harus merogoh kocek yang sangat dalam adalah satpas polres pelabuhan belawan
Berikut rangkuman untuk mengurus SIM di Satpas Polres pelabuhan belawan menurut pengakuan salah satu pemohon sim
“Pemohon datang ke pos piket penjagaan polres belawan, kemudian petugas mengarahkan ke satpas
Setelah sampai didalam satpas, oknum polisi akan mendatangi dan menawarkan jasa nya agar dibantu, setelah menyepakati harga maka pemohon akan melakukan sesi poto dan isi berkas
” Setelah selesai mengisi data pemohon maka pemohon hanya tinggal menunggu sim cetak beberapa saat ” Ujar AW kepada awak media saat berbincang
Ditempat terpisah 14/05, Kasat lantas polres pelabuhan belawan ketika dikonfirmasi awak media tidak membalas pesan awak media atau bungkam (team)















