Breaking News

Home / Wilayah Hukum Riau

Kamis, 27 Juni 2024 - 16:30 WIB

Kejari Inhil Menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Korupsi “HM” 75 Tahun dan “SY” 64 Tahun

Warta-kota.com Tembilahan- Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menetapkan tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Gemilang Tahun Anggaran 2006 sampai dengan 2010, Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024, Ujar Kepala Seksi (Kasi)  Intelelijen, Frederic Daniel SH

penetapan para tersangka tersebut dilakukan terhadap HM umur 75 tahun (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010), SY umur 64 tahun (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020), dan JA umur 62 tahun (selaku Kepala Desa simpang tiga daratan Enok 2000 s/d 2013)

Pada konferensi pers pada hari Kamis 27 Juli 2024 di aula kejaksaan negeri Indragiri Hilir Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Nova Puspitasari SH MH yang di dampingi para Jaksa Penyidik menyampaikan “Penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 (seratus lima puluh dua) saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR. Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta Masyarakat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain itu telah melakukan meminta pendapat terhadap 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari ahli OJK (otoritas jasa keuangan), ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) dokumen.

Baca Juga  LSM GRPPH-RI Minta Kejagung RI Pecat Oknum Jaksa Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Riau Dari Lembaganya

Bahwa, perkara tersebut berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000 (tiga belas milyar delapan ratus juta rupiah), dana tersebut disalurkan oleh HM (selaku Direktur PD. BPR Gemilang Tahun 2005 s/d 2010) ke Masyarakat tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) dan JA (selaku Kepala Desa simpang daratan Enok 2000 s/d 2013) untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00 (dua milyar tiga ratus dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Para Tersangka, telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Para Tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Rini Hartatie, SH., MH : Selaku Penerima Apel Kerja Pagi Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan

Terhadap para tersangka setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, alasan subjektif yaitu Kesehatan para tersangka , serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Bahwa, terhadap SY (selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.

Bahwa, berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti. Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga “Atensi Prioritas” Petinggi Polda Riau. Setelah Menyerahkan Uang Total 2.1 Miliar dan Saham 1.23%. Mantan Pemilik Saham BPR Fianka Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertorial

Diduga Kapolsek Kerinci Kanan Berikan Izin Lokasi Penampungan CPO Illegal Milik Joni Bagariang.

Berita Utama

Kapolda Riau Diminta Berikan Atensi dan Ambil langkah kongkrit Terkait masalah Perjudian Milik Star tarigan dan Feri tarigan di kabupaten siak

Siak

Dituding Kerjasama Bareng Mafia BBM Subsidi, Management SPBU 14.286.70 Beri Penjelasan

Advertorial

Copot Kapolsek Koto Gasib , Diduga Melindungi Mafia Judi Star Tarigan Yang Kebal Hukum.

Advertorial

Praktik Judi Tembak Ikan Star Tarigan Semakin Merajalela di Koto Gasib, Masyarakat Meminta Agar Kapolres Segera Menutupnya.

Berita Utama Daerah

Lapor Pak Kapolda Ada Judi Tembak Ikan di Pinggir hingga duri kabupaten Bengkalis Mafianya bernama Loit

Berita Utama

Astaga !! Pemuda Desa Lereng Gerah !! BUMDes dan Programnya Dicipta Kondisikan Demi Kepentingan Kelompok Timses Kades