Solok, Warta-kota.com.- Lingkungan pemerintah daerah kabupaten solok di hebohkan dengan berbagai persoalan, salah satunya terkait gaji ASN. Seharusnya Awal bulan mestinya jadi momen bahagia bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi tidak bagi ribuan ASN di Kabupaten Solok. Hingga hari ini, Sabtu 3 Mei 2025 gaji mereka belum juga cair. Padahal, gaji adalah hak dasar ASN untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar biaya sekolah anak, bukan hanya sekadar mengisi dapur, sementara daerah lain sudah dibayarkan gaji ASN tepat waktu, malahan Pemkab Solok justru abai dengan persoalan ini.
Dari informasi yang dihimpun, keterlambatan ini disebabkan oleh masih terkuncinya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Tentu publik bertanya, kenapa Pemerintah Kabupaten Solok belum juga melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. ini jelas blunder sekali dan tergambarkan birokrasi yang memalukan tahun 2025.
Lalu, kita bertanya. Apa kabar Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok, yang tak lain adalah Sekretaris Daerah, yang saat ini di jabat oleh Medison. Ke mana saja selama ini, tidakkah beliau sadar keterlambatan gaji ASN adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab pemerintahan. Ini bukan sekadar soal administrasi, ini soal kepantasan dan keadilan. Ataukah sekda ingin di kepemimpinan JFP – CANDRA ini mendapat citra buruk dari publik.
Sementara, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Inpres No. 1/2025 dengan sangat tegas: lakukan efisiensi belanja hingga Rp306,69 triliun secara nasional. Bukan sekadar wacana, efisiensi ini wajib menyasar belanja seremonial, perjalanan dinas, studi banding, hingga pengadaan barang yang tak esensial. Tapi anehnya, Pemkab Solok justru belum mengimplementasikannya, dan akibatnya, SIPD terkunci, gaji ASN pun mandek.
Lucunya, efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai—termasuk gaji ASN! Artinya, alasan yang digunakan seakan menjadi bumerang bagi Pemkab Solok sendiri. Alih-alih melakukan penyesuaian struktural, TAPD malah terkesan lamban.
Padahal di atas kertas, honorarium dan tunjangan Sekda di Kabupaten Solok tidak main-main kurang lebih dari Rp24 juta per bulan. Itu belum termasuk biaya representasi, perjalanan dinas, dan fasilitas kelas atas lainnya. Maka patut kita tanya, Kalau urusan gaji ASN saja bisa gagal dituntaskan, untuk apa semua tunjangan itu.
Saat ini, Jon Firman Pandu (JFP) dan Wakilnya Candra tengah menggenjot program 100 hari kerja. Tapi bagaimana mungkin membangun kepercayaan publik kalau gaji ASN saja tersendat? Bukankah ini menjadi preseden buruk yang menggerogoti kredibilitas kepemimpinan JFP–Candra.
Ini adalah warning keras. Jika skala sekecil gaji ASN saja sudah tidak terurus, bagaimana nanti mengelola pembangunan, pelayanan publik, dan agenda-agenda besar lainnya. Rakyat Solok butuh bukti kerja, bukan alasan teknis yang berputar-putar. ASN pun butuh kepastian, bukan janji atau diam seribu bahasa.
Bupati JFP dan Wakil Bupati Candra mesti turun tangan langsung, evaluasi TAPD, dan bersihkan birokrasi dari pola pikir masa lalu. Solok tak butuh pemimpin yang sibuk pencitraan. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata dan keberanian mengambil keputusan.
Karena pada akhirnya, gaji ASN yang belum dibayarkan bukan sekadar masalah administrasi. Ia adalah cermin dari amburadulnya manajemen pemerintahan daerah. Dan jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap Pemkab Solok akan runtuh.
Ketika di konfirmasi oleh media ini, kepada setda selaku ketua TAPD kabupaten solok, Selasa 03/05/2025 lewat WhatsApp. Kita besok Rapatkan dengan TAPD, mudah – mudahan senin sudah dibayarkan” kata Medison
” Laporan Kepala BKD, katanya pelaksanaan Inpres 1/2025 sedang di evaluasi Pemprop, belum selesai
mudah – mudahan senin sudah siap” Papanya**(PB07)














