Breaking News

Home / Berita Utama / Pandeglang

Sabtu, 26 April 2025 - 10:30 WIB

Pemburu Burung Langka di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 2 Tahun Penjara.

Pemburu Burung Langka di Taman Nasional Ujung Kulon Divonis 2 Tahun Penjara.

Pandeglang, warta-kota.com

Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang menjatuhkan vonis hukuman terhadap lima pelaku perburuan ilegal satwa yang dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Pandeglang- Banten.

Kelima terdakwa, yaitu JAJA MIHARJA (bin Alm. DURAHIM), SARMIN (bin Alm. PEPE), RUHIYAT (bin Alm. AMIN), SUKMAJAYA (bin Alm. AJAT SUDRAJAT), dan DARMA WANGSA (bin ADSA), divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini menjadi tonggak sejarah sebagai yang pertama menerapkan “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024”  revisi dari UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sabtu, (26/4/2025).

Kelima pelaku ditangkap pada Oktober 2024 saat menyusup ke Semenanjung Ujung Kulon, zona inti yang menjadi habitat kritis badak jawa (Rhinoceros sondaicus) dan kawasan terlarang untuk publik.

Baca Juga  Wakil Bupati Solok Pimpin Aksi Bersih Di Peringatan HUT PGRI ke-80

Saat penangkapan, petugas menemukan 10 ekor burung langka hasil buruan, termasuk:

1. 3 ekor Cucak Ranting (Chloropsis cochinchinensis).

2. 6 ekor Kores/Empuloh Jenggot (Alophoixus bres).

3. 1 ekor Seruling/Kacembang Gadung (Irena puella)

Burung-burung tersebut berperan vital menjaga keseimbangan ekosistem hutan TNUK. Selain satwa, barang bukti yang disita meliputi 10 unit handphone, 4 power bank, senter kepala, lampu cimol, hingga benang jahit.

Diduga, pelaku juga berusaha merusak memory card,  kamera trap pemantau badak jawa untuk menghapus jejak.

 

Operasi penangkapan melibatkan gabungan Brimob Polda Banten, TNI (Babinsa), Balai TNUK, dan Yayasan Badak Indonesia (YABI).

Menurut pihak berwenang, perburuan ilegal di zona inti TNUK membahayakan kelestarian satwa endemik, termasuk badak jawa yang populasinya kritis (kurang dari 80 individu).

Hakim menyatakan masa tahanan terdakwa selama 6 bulan akan dipotong dari total vonis. Putusan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak perburuan ilegal.

Baca Juga  Transportasi di Pulau Batanes: Pilihan Moda untuk Menjelajahi Pulau

“Ini langkah progresif untuk penegakan hukum konservasi di tingkat tapak,” tegas pernyataan resmi Balai TNUK.

UU No. 32/2024 yang baru diresmikan tahun ini memperberat sanksi bagi pelaku perusakan ekosistem kawasan konservasi. Salah satu inovasinya adalah memperluas definisi “kegiatan terlarang” dan meningkatkan denda hingga miliaran rupiah. Putusan ini menjadi ujian pertama efektivitas UU tersebut dalam mencegah kejahatan lingkungan.

TNUK, sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, terus menjadi target perburuan dan perambahan ilegal. Kasus ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum serupa di kawasan konservasi lainnya.

“Kami berkomitmen memulihkan populasi satwa langka. Masyarakat harus sadar: merusak alam berarti merusak masa depan kita,” pungkas Ardi, salah satu petugas TNUK yang terlibat dalam operasi.

Reporter : yona

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambarawa Di Duga Mengalami Kriminalisasi Perlindungan Pekerja Migran

Berita Utama

Ayah Gamma Tuntut Keadilan Untuk Gamma Di Aksi Kamisan Semarang

Pandeglang

Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Labuan Bakal Diaktifkan, Harapan Baru untuk Ekonomi Pandeglang

Berita Utama

Wabup Solok Ajak Jamaah Masjid Raya Surian Jadikan Al-Qur’an Sahabat Utama di Bulan Ramadhan

Pandeglang

Safari Ramadhan, Wagub Banten Cek  Fasilitas RSUD Labuan

Berita Utama

Manajemen PTPN IV Regional-II Kebun Berangir Dan Stakeholder Perbaiki Akses Jalan Untuk Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

Berita Utama

H. Rahmat Saleh Bersama Wakil Bupati Solok Lakukan Sosialisasi Masyarakat Peduli Api

Berita Utama

Wakil Bupati Solok Pimpin Aksi Bersih Di Peringatan HUT PGRI ke-80