PT.Nugraha Samudera Diduga Reklamasi Ilegal di Pantai Pandeglang
Pandeglang, warta-kota.com
PT. Nugraha Samudera menjadi sorotan setelah melakukan Reklamasi pesisir pantai yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, RT 01/ Rw 03, Desa Tegal Papak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Reklamasi pesisir pantai tersebut berdasarkan pantauan media ini telah selesai dilakukan beberapa hari sebelumnya dengan menggunakan alat berat, menurut penuturan warga setempat hingga melebihi batas garis pantai yang menjorok ke laut.
Hal ini mengakibatkan sulitnya warga lokal maupun para nelayan ataupun pemancing ikan yang hendak melintas. Terlebih jika saat laut pasang, nelayan dan warga lokal tidak bisa melintasinya, karena terhalang oleh material reklamasi yang menghadang di alur pesisir pantai.
Idris, perwakilan Humas PT. Nugraha Samudra membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataan saat dikonfirmasi, perusahaan mengklaim bahwa semua tanah yang direklamasi telah terverifikasi. Bahkan sebelumnya, menurut penuturannya sudah dimonitoring oleh Dinas PUPR Provinsi Banten
Rabu, (5/3/2025)
Informasi yang berbeda mengenai ukuran tanah yang dimiliki PT. Nugraha Samudra semakin menambah keraguan. Sementara perusahaan memperkirakan luas tanah antara 40 hingga 60 hektar.
Ia menyebut bahwa tanah yang direklamasi masih milik PT.Nugraha Samudera, karena menurutnya, terjadinya pengikisan lahan akibat abrasi pantai, sehingga pihak perusahaan memiliki inisiatif untuk melakukan Reklamasi di wilayahnya.
Reklamasi tanah ini diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya ekosistem pantai dan laut. Selain itu, ada juga kekhawatiran sosial terkait sulitnya warga lokal maupun nelayan yang hendak melakukan aktivitas diwilayah tersebut.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar masalah ini diselesaikan secara transparan dan adil. Mereka mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk menyelidiki soal Reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Nugraha Samudera, dan segera bertanggung jawab atas tindakan mereka.
Hasim, Sekretaris Desa (Sekdes) Tegal Papak, menyatakan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui akan kegiatan yang dlakukan oleh Perusahaan Tambak Udang tersebut. Menurutnya, hal ini diketahui olehnya berdasarkan awak media yang mengkonfirmasi di desanya.
Senada dengan Kepala Desa Tegal Papak, Lia Fadliah. Ia pun juga mengatakan hal yang sama saat di konfirmasi oleh sekretaris desa di kantornya saat didepan wartawan.
Reporter : yona















