Breaking News

Home / Daerah / Pandeglang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:42 WIB

PT. Teguh Abadi Setia Kawan Kecam Penangkapan Unprosedural Pekerja oleh Oknum Polres Pandeglang

Pandeglang, warta- kota.com

PT. Teguh Abadi Setia Kawan, sebuah perusahaan jasa penyelamatan dan pengangkatan kapal tenggelam, hari ini mengecam keras penangkapan tiga pekerja lapangannya oleh oknum anggota Polres Pandeglang. Pihak perusahaan menyatakan bahwa pekerja mereka bekerja berdasarkan izin resmi negara dan dalam pengawasan instansi yang berwenang.

Peristiwa ini terjadi dilingkungan peraian Selat Sunda, di salah satu Villa di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan pada Rabu, (01/10/2025), sekitar pukul 12.54 WIB, saat pekerja sedang melaksanakan pemotongan bangkai kapal Titan 14 di pesisir Pantai Cigondang.

Dalam keterangan nya, PT. Teguh Abadi Setia kawan memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media, hal itu berdasarkan atas insiden dugaan unprosedural penangkapan oleh oknum aparat Unit III dari Polres Pandeglang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan penangkapan ini yang tidak hanya merugikan pekerja kami, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pemulihan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut,” kata pihak manajemen perusahaan.
Kamis, (02/10/2025).

Baca Juga  Semarak HUT ke-113, Pemkab Solok Gelar Laga Sepak Bola Legenda Solok Raya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang pekerja bernama M.Yasin, Murdani, dan Yusuf Mahendra diamankan oleh aparat Kepolisian saat melaksanakan tugas penanganan penyingkiran kerangka Kapal BG Titan 14, dan APH turut membawa material Scrap hasil Salvage yang diduga akan dijadikan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pihak Manajemen Perusahaan mengatakan bahwa penangkapan tersebut tanpa melakukan pemberitahuan resmi kepada manajemen maupun tim koordinator lapangan dari perusahan,dan bahkan menurut nya, tanpa adanya surat penyerahan surat perintah penangkapan di lokasi.

” Kami menegaskan bahwa kegiatan PT. Teguh Abadi Setia kawan sah secara hukum dan berada dalam pengawasan instansi berwenang. Hal itu berdasarkan surat keputusan Dirjen Hubla nomor KP-DJPL 480 Tahun 2025, serta surat tugas pengawasan KUPP kelas III Labuhan nomor ST. 0126/UPP.Lbn-2025,” terangnya.

Baca Juga  Sekda Medison Menyampaikan Tanggapan Pemerintahan Daerah Terkai Kisruh Alahan Panjang Resort

Ditambahkan, kegiatan penyingkiran kerangka Kapal BG Titan 14 merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, dengan dihentikannya kegiatan akibat penangkapan pekerja yang akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

” Kami percaya hukum harus ditegakkan dengan adil dan transparan, dan kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan yang diperlukan, agar kegiatan ini bisa segera dilanjutkan demi keselamatan pelayaran dan kepentingan masyarakat pesisir Pandeglang,” tandas Supri Abdul Fatah, koordintor lapangan PT.Teguh Abadi Setia Kawan.

Sementara itu, pihak APH Polres Pandeglang belum memberikan keterangan resmi klarifikasi hingga berita ini disampaikan.  (YNA)

Share :

Baca Juga

Banten

Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Diduga Menggunakan ISP Ilegal.

Simalungun

Instruksi MPC PP Simalungun,Dalam 3 Hari Kedepan Seluruh Kader Harus Siaga. 

Berita Utama

Camat Gunung Talang Tinjau Persiapan Lomba Dasawisma Tingkat Provinsi di Koto Gadang Guguak

Daerah

Hadiri Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad,Calon Bupati Simalungun H.ANTON SARAGIH Disambut Antusias Ribuan Umat Muslim Gunung Maligas.

Padang panjang

Pj Wako Sonny Resmikan Lapangan Tenis Gumarang Brimob

Berita Utama

BPN dan KAN Nagari Talang Gelar Rapat Koordinasi Bahas Peraturan Nagari tentang Penyakit Masyarakat

Berita Utama

Pejabat Di Lingkungan Pemkab Solok Abaikan Intruksi Kepala Daerah Terkait Wirid Rutin ASN

Pandeglang

Safari Ramadhan, Wagub Banten Cek  Fasilitas RSUD Labuan