Breaking News

Home / Berita Utama

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:50 WIB

Raja Galuh Pakuan Pertanyakan Keberpihakan Hukum dalam Kasus Hendra Yowargana

Bandung || Wartakota  – Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan sekaligus perwakilan keluarga Hendra Yowargana, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses hukum yang menimpa Hendra Yowargana. Kendati telah memenangkan kasus di tingkat kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, keadilan dinilai belum sepenuhnya tercapai.

Putusan Kasasi: Kemenangan Hendra Yowargana

Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan kasasi tertanggal 12 Oktober 2023 menyatakan:

– Mengabulkan permohonan kasasi Hendra Yowargana.
– Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Putusan Pengadilan Negeri Bandung.
– Menolak gugatan Penggugat dan menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa gugatan terhadap Hendra Yowargana tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, proses panjang ini telah mengorbankan banyak hal, termasuk kesehatan Pak Hendra,” ungkap Evi Silviadi.

Dalam prosesnya, Hendra Yowargana sempat ditahan selama 10 hari oleh Kejaksaan Negeri Bandung meski dalam keadaan sakit. Sebagai seorang lansia dengan kondisi kesehatan yang memprihatinkan memiliki delapan ring di jantung dan memerlukan pengobatan rutin penahanan tersebut dianggap tidak manusiawi.

Baca Juga  Drainase Rp485 Juta di Bayung Lencir Retak dan Rembes, Publik Desak Evaluasi Kualitas Pekerjaan

“Bagaimana hukum bisa begitu keras terhadap seseorang yang sudah lanjut usia dan sakit parah, padahal lahan yang dipersoalkan adalah hak milik yang sah?” kata Evi Silviadi.

Perlu diketahui Lahan seluas +/- 833 meter berdasarkan AJB dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh Notaris di Bandung merupakan milik Hendra Yowargana dengan perincian 545 meter persegi, 144 meter persegi, dan 144 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Bandung, yang menjadi pokok sengketa, diketahui merupakan pengembalian dari Laksus Pangkopkamtibda Jawa Barat pada tahun 1986.

Evi Silviadi menjelaskan bahwa saat Laksus dihentikan, tanggung jawab administrasi yang dikembalikan oleh Laksus tersebut berada di bawah Kodam atau Jajaran Mabes TNI AD mengutip perkataan Mayor Jenderal TNI (Purn) H. Iwan Ridwan Sulandjana Adijaya yang merupakan mantan Pangdam III/Siliwangi dan Asisten Operasi KSAD.

Baca Juga  Diduga Kebijakan Pelunasan Pinjaman di Bank 9 Jambi Muara Sabak Dinilai Memberatkan Nasabah

“Lahan itu sudah jelas legalitasnya. Namun, pihak Tan Lucky Sunarjo terus menggugat, meski hasil akhir telah dimenangkan keluarga Hendra Yowargana,” tambahnya.

Evi Silviadi menyampaikan harapannya agar aparat hukum memperhatikan keputusan Mahkamah Agung dan menghentikan upaya kriminalisasi terhadap keluarga Hendra Yowargana. Jika tidak, ia menegaskan akan menggunakan jalur adat untuk menuntut keadilan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak Pak Hendra bersama masyarakat Lembaga Adat, Nahdlatul Ulama, Ansor, Banser dan Lembaga Olah Raga Bela diri. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Melalui jalur adat dan doa bersama, masyarakat adat berharap persoalan ini dapat selesai dengan cara baik dan membawa keadilan kepada semua pihak yang terkait. (Red)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sudah Berdamai. Perdamaian Bie Hoi dan Helen di ALPA kan si “ANI”, siapakah?

Bencana Alam

Khairul Kalasa BPBD Kabupaten Solok Paparkan Strategi Mitigasi di Rakor Kehutanan Sumbar, Dalam Hadapi Ancaman Karhutla

Berita Utama

Sekda Medison, Pelaksanakan Program Pembangunan Revitalisasi 18 SD/SMP 2025 Harus Sesuai Aturan Jangan Sampai keranah Hukum

Berita Utama

Laporan Pencemaran Nama Baik Di Polrestabes Semarang, Penyidik Diduga merekayasa SP2HPi

Berita Utama

Tim Safari Ramadan Wakil Bupati Solok Tembus Medan Ekstrem Menuju Jorong Pinti Kayu

Berita Utama

Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Tabligh Akbar PKKS di Pekanbaru
Peta garis batas bidang tanah SHM 3594 dan SHM 3595 milik Ko Pendi berdasarkan hasil pengukuran BPN Kota Jambi.

Berita Utama

Sertifikat Sah, Peta Negara Tegas, Tapi Ko Pendi Jadi Tersangka. Ada Apa dengan Hukum di Jambi?

Berita Utama

PRESTASI INTERNASIONAL TIGA MAHASISWA STAI ARIDHO Bagansiapiapi KKN DI Negara MALAYSIA TA. 2025