Breaking News

Home / Padang panjang

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:08 WIB

Kejari Padang Panjang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara TPU

Kejari Padang Panjang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Perkara TPU

Padang Panjang ,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang lakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (TPU), Kamis (12/12/2024) di halaman kantornya.

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejari, Jerniaty, M.H. Turut diikuti Penjabat (Pj) Sekdako, Dr. Winarno, M.E, Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn, Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Torkis Freddy Siregar, S.H, M.Hum,
Wakapolres, Kompol Eridal, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara TPU yang terjadi pada periode Juli-Desember 2024, dari 30 perkara yang diselesaikan. Di antaranya terdapat narkotika jenis sabu seberat 221,08 gram, narkotika jenis ganja seberat 72,58 gram, serta barang bukti lainnya seperti pakaian dan senjata api rakitan jenis balansa

Baca Juga  Pemberlakuan One Way, Pemudik Harap Perhatikan...

 

Jerniaty menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, dengan perkara yang paling banyak terkait narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta mencegah penyalahgunaan narkoba. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam memerangi narkoba di wilayah Padang Panjang,” ungkapnya.

Baca Juga  Pj Wako Sonny Resmikan Lapangan Tenis Gumarang Brimob

Sementara itu, Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol, Enki Trinanda, S.A.B menambahkan, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba.

“Program Kampung Bebas Narkoba dan sekolah-sekolah bersih narkoba terus kita gencarkan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari, M. Nur Hidayat, M.H menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti yang belum dimusnahkan di akhir tahun.

Jurnalis: Rizki ahmad rifandi

Share :

Baca Juga

Padang panjang

Wako dan Wawako Kunjungi Pasar Sayur Busur, Serap Aspirasi Pedagang dan Janjikan Perbaikan Kondisi Pasar

Padang panjang

Pertengahan Ramadan, Pasar Dadakan Mulai Ramai Dikunjungi Masyarakat Padang Panjang,

Padang panjang

Pemberlakuan One Way, Pemudik Harap Perhatikan…

Padang panjang

Pj Wako Sonny Resmikan Lapangan Tenis Gumarang Brimob

50 Kota

Zulheri Pemain Muda MMP FC Menggila Di Lapangan Stadion Tuanku Tabiang Turnamen Solok Raya Cup 2025

Padang panjang

Indonesia Alami Deflasi pada Januari 2025

50 Kota

Bupati Solok Hadiri Rakor Pascabencana Sumbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Permanen

Padang panjang

Tinjau Pasar Pusat, Wako Hendri dan Wawako Allex Dengarkan Keluhan Pedagang