Breaking News

Home / Banten / Lebak

Senin, 18 November 2024 - 08:11 WIB

Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Diduga Menggunakan ISP Ilegal.

Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Diduga Menggunakan ISP Ilegal.

Lebak Cilograng – Atas informasi dari masyarakat, salah satu pengusaha jasa jaringan telekomunikasi Wifi Bmedia dilokasi Kampung Gunungbatu Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten,
Diduga menggunakan ISP Ilegal. Senin 18 November 2024.

Atas informasi masyarakat, awak media melakukan konfirmasi ke salah satu pengguna jasa internet wifi di Kampung Cibunar Desa Cilograng sebagai pengguna jasa Wifi Bmedia selama 2 tahun dan tarif pembayaran Rp 100.000/bulan, pada Sabtu (16/11) lalu.

“Saya sudah 2 tahun menggunakan jaringan Wifi Bmedia dan bayaran sebulan nya 100.000,” jelas warga tersebut.

Tim media konfirmasi kepemilikan jaringan wifi,”Hendri”salah satu pemilik jaringan wifi Bmedia Net, terkait kebenaran informasi dari masyarakat.

Baca Juga  Ditlantas Polda Banten Akan Menerbitkan SIM C1 Bagi Pemotor Berkapasitas Mesin 250cc Hingga 500cc Berikut Caranya!!

“Benar pak (tim media), masih menggunakan jaringan Wifi dari PT. Telekomunikasi Indonesia,” diakui oleh Hendri.

“Ijin ISP nya kami belum di urus karena kalau harus resmi untuk pengurusan nya sulit dan berat dan usaha wifi ini sudah hampir 3 tahun,” ungkap Hendri penjual jaringan internet Bmedia Net, saat ditanya dikediaman nya.

Menurut pengakuan Hendri penjual jasa Jaringan Wifi, bahwa konsumen Bmedia Net itu dari Kampung Cibunar Desa Cilograng, Kampung Lebak Tipar Desa Lebaktipar dan di Kampung Cihideng 2 Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng,” jelas nya.

Lebih lanjut, salah satu tim media melakukan konfirmasi ke salah satu petugas Indihome PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) via telepon Whats App Parhan mengungkapkan.

“Pihak perusahaan Telkom Patroli Akses sudah melakukan peneguran secara lisan dan tidak menggunakan Surat Resmi dikarenakan lokasi nya jauh,” kata Farhan petugas Indihome Telkom.

Baca Juga  Bos Tambang Batu bara ilegal Diblok Cioray Diduga Bungkam Enggan mau dikonfirmasi.

Tim media terus menggali informasi dengan mengirim pesan chat What’s App bertanya kepada Dede petugas Telkom Patroli Akses.
“Kami akan lakukan pemeriksaan ke lokasi tersebut, apakah bandwidth yang dipakai nya menggunakan Metro atau menggunakan Indihome biasa,” kata Dede membalas pesan chat tim media.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, bahwa kegiatan usaha ilegal RT RW Net, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

( Tri/tim)

Share :

Baca Juga

Banten

Kapolda Banten Lepas 100 Personel Satbrimob Polda Banten Yang Tergabung Dalam Satgas Amole

Daerah

Kepala Desa Adat Kanekes: Kepentingan Pribadi untuk Syariat, Doa, dan Ziarah Tidak Ada Patokan Harga atau Mahar

Banten

Di Balik Laporan Kasus Pencurian Limbah Scrap Besi diAreal PT. Cemindo Gemilang Diduga Ada Kejanggalan. Aktivis : Tindakan Oknum Scurity PT. CG Diduga Perbuatan Melawan Hukum.

Banten

Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Sindang ratu Diduga Gelapkan Dana Bantuan PIP

Banten

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Lepas Pantai Puri Retno Cinangka Serang

Banten

Ketua Umum Forum Pemuda Banten Mohamad Pares Adhara Soroti Upaya Melawan Kotak Kosong Di Pilkada Banten

Lebak

Kepala Desa Cikadu Bungkam Dikonfirmasi Terkait Pembangunan TPT tahun Anggaran 2025.

Banten

Dugaan penyimpangan Penyaluran PIP, Kepsek SDN 3 Sindang Ratu Suruh wartawan konfirmasi ke salah satu wartawan kepercayaan nya.