Lebak – Pembangunan Tembok Penahan tanah (TPT) desa Cikadu diduga tidak sesuai RAB,pasalnya pembangunan TPT tersebut dibangun pada tahun 2023,akan tetapi pembangunan tersebut menggunakan anggaran tahun 2025.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat desa Cikadu,karena pembangunan TPT tersebut dibangun sebelum membangun kantor balai desa,desa Cikadu.
Informasi yang dihimpun wartawan Wartakota dilapangan terkait pembangunan TPT tersebut dibangun tahun 2023, sebelum membangun kantor desa Cikadu,tetapi anehnya pembangunan TPT tersebut masuk anggaran Thun 2025,sebetulnya ada apa dengan pembangunan TPT tersebut hingga menggunakan anggaran tahun ini.
Dikonfirmasi Kepala Desa Cikadu Bungkam,”Keheningan Kepala Desa (Kades) Desa Cikadu dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 hingga 2024 memicu pertanyaan publik. Awak media berusaha mengkonfirmasi beberapa kegiatan yang menggunakan dana desa, termasuk pembangunan TPT, Namun, Kades Desa Cikadu memilih untuk tidak memberikan tanggapan.
Menyatakan sikap bungkam Kades Cikadu dapat menjadi indikasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. dana desa merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.
“Jika Kades bungkam saat dikonfirmasi terkait dana desa, tidak menutup kemungkinan terjadi penyelewengan dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya menjadi tugas utama mereka.
Kepala Desa Cikadu tidak memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan untuk kepentingan masyarakat.
Dimana kepala desa atau pejabat desa lainnya enggan memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Kepala Desa Cikadu menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan. Peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa dapat membantu mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Lebak diharapkan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Desa Cikadu. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat dan bertanggung jawab. Masyarakat juga diharapkan untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.”.Hingga Berita diterbitkan kepala desa Cikadu belum memberikan jawaban yang jelas.
Wartwan Wartakota masih perupaya memintai keterangan dari kepala desa Cikadu.(Tim/red)
.















