Breaking News

Home / Berita Utama Daerah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 06:19 WIB

Mazwar : Berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir nomor 661/DPMK/2024 Hanya Ada Satu Pj. Penghulu

Oplus_131072

Oplus_131072

Warta-kota.com || Bagan Jawa- Selasa 29 Oktober 2024. Sampai kiamat pun, Tidak ada dalam sejarahnya 2 (dua) matahari sekaligus terbit dari arah timur.

Begitu juga dalam Pemerintahan, tidak mungkin ada dua jengkol dalam satu kantor Kepenghuluan. Bila potensi kekacauan itu terjadi maka Pejabat yang lama bisa di penjara.

Hal itu disampaikan oleh Pj Bagan Jawa Kecamatan Bangko Mazwar, Selasa siang kepada media ini.

Menurut Mazwar, pihak nya sudah berkoordinasi dengan Pimpinan, juga sudah duduk bersama dengan Para BPKEP Kepenghuluan, Kamtibmas, Babinsa juga sejumlah tokoh- tokoh masyarakat Kepenghuluan Bagan Jawa untuk senantiasa menjaga Kamtibmas menjelang Pilkada Rohil ini tetap adem ayem.

Oleh sebab itu, bilamana ada pihak- pihak yang tidak senang atas terjadinya pelantikan Pj kemarin sebisa mungkin jangan menimbulkan kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan publik.

Baca Juga  Kapolsek Danau Kembar Dampingi Wabup Solok Safari Ramadhan di Mushalla Ulil Albab Kampung Batu Dalam

Bila mana masih ada secarik berkas atau data maupun rekening kepenghuluan yang bersifat penting terindikasi masih di pegang oleh Pj yang lama, harap di kembalikan lagi ke kantor kepenghuluan Bagan Jawa.

“Tidak ada penyalahgunaan wewenang, Tidak ada beradu jengkol seperti rumor yang sengaja di hembuskan, pelantikan 24 Penghulu kemarin termasuk saya sendiri berdasarkan SK Bupati Rokan Hilir nomor 661/DPMK/2024  di tanda tangani oleh Plt Bupati Rokan Hilir H.Sulaiman SS.,MH., dengan jelas mengatakan bahwa Pemberhentian dan pengangkatan Penghulu Bagan Jawa kemarin sah secara konstitusional.

Bila ada oknum yang tidak senang silahkan PTUN, kalau tidak senang juga biarkan Aparat penegak hukum yang bekerja. Sebab perbuatan yang menghalangi kinerja Pemerintah Desa yang melayani kepentingan Masyarakat adalah salah satu tindakan perbuatan pidana, tegas Pj Penghulu Bagan Jawa Mazwar.

Baca Juga  Kapolres Solok Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kualtar II Polres Solok Di Sukarami

Tambahnya, untuk itu kita harus legowo dan propisional  menerima suatu keputusan pemerintah daerah. Surat keputusan itu sudah jelas PJ yang lama di berhentikan dengan secara hormat, dan dilantik PJ yang baru bertugas di Kepenghuluan ini.

Yang jelas pejabat yang ada bertugas dikepenghuan ini hanya ada satu kepala desa beserta staf, dan tidak ada dua PJ yang menjabat dikepenghuluan ini, terangnya, Mazwar. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kadis PUTR Rohil Asnar Bungkam Dikonfirmasi Soal Hilangnya Kubah Musholla

Berita Utama Daerah

Selamatkan Generasi Muda Dari Narkoba Shabu 501, 07 Gram Happy Five 200 Butir Berhasil Di Ciduk Polres Meranti

Berita Utama Daerah

Saut Situmorang, Pimpinan KPK Tahun 2014-2019 mendukung John L. Situmorang, S.H., M.H., Penasehat Hukum Romauli Situmorang untuk meminta Kapolri, Kompolnas dan PPTAK mengusut sumber dana ke rekening Pemred Jelajah Perkara terkait berita penghapusan berita judi togel di wilayah Semarang

Berita Utama

Bupati Solok Kunjungi Daerah Paling Ujung Kabupaten Solok Yaitu Jorong Tigo Jangko Nagari Tanjung Balik Sumiso

Berita Utama Daerah

Paslon BiJak Bermarwah Tetap Tersenyum Meskipun Puluhan Baleho dan Spanduknya di Rusak Oknum Tangan Jahil

Berita Utama

Bupati Solok Jon Firman Pandu Bersama Istri Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Nagari Air Dingin

Berita Utama

Desmalia Pimpin Apel Pagi Pegawai Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Solok

Berita Utama Daerah

Coklit Serentak Dimulai 24 Juni 2024, Dendi Setiawan, S.Pt Ingatkan Pantarlih se Kecamatan Pantai Cermin