Breaking News

Home / Hukum Nasional

Senin, 21 Oktober 2024 - 07:12 WIB

Tantangan Prof. ST Burhanuddin Jaksa Agung RI Tangkap, Tahan dan Buru Aset Koruptor

Warta-kota.com ||Jakarta- Senin 21 Oktober 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ikut hadir dalam kegiatan pembekalan (retreat) di Hambalang. Pembekalan ini ditujukan bagi calon anggota Kabinet Kerja Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH memberi respon atas keikutsertaan ST Burhanuddin pada pembekalan calon anggota Kabinet Kerja yang di gelar kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hambalang ini.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi memprediksi, ST Burhanuddin sangat mungkin kembali ditunjuk sebagai Jaksa Agung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga  Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penghinaan, El Kananda Shah Tegaskan Kami Bukan Drakula dan Minta Cyber Polda Sumut Usut Tuntas

Pujiyono Suwadi yang juga Guru Besar Universitas Sebelas Maret, Surakarta ini berharap pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI Profesional, Berintegritas dan Humanis ke depannya semakin meningkat.

ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung harus mampu mengatasi dan memberikan solusi setiap tantangan ke depannya yang komplesitas, khususnya dalam penanganan pidana korupsi.
Pemberantasan korupsi ke depannya harus memprioritaskan pengembalian keuangan negara. Dia memandang, pola pemberantasan korupsi saat ini harus diubah dengan tidak lagi mengutamakan menjerat subyek.

Baca Juga  Paminal Polda Jateng Diduga Lamban Tangani Intimidasi Polisi Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang Terhadap LW Di Rutan IIB Salatiga

“Tidak harus mengejar subyek menjadi prioritas primer, tapi prioritas primernya adalah pengembalian kerugian keuangan negara. Tangkap, tahan dan buru aset koruptor,” tegas Pujiyono.

Komisi Kejaksaan, sebut Pujiyono memberikan apresiasi atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya pengembalian kerugian negara atas perkara korupsi lebih tinggi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pujiyono tetap mendorong asset recovery terus diutamakan dalam waktu ke depan. Kejaksaan Agung harus fokus mengembalikan kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukum Nasional

Diduga Tanpa Jaminan Keselamatan, Wahana Permainan Di Pasar Malam Lapangan Astaka Pancing Bebas Beroperasi.

Hukum

Pengurus dan Anggota Ormas se-Indonesia Harus Tau, Ini Aturan Baru dari Pemerintah

Hukum Nasional

Jam Pidsus Kejaksaan Agung Kembali Melakukan Penangkapan Terhadap ZR Selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung

Hukum Nasional

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia : “Minta Jaksa Bijak Tangani Perkara Ibu Guru di Konawe Selatan”

Berita Utama

Paminal Polda Jateng Diduga Lamban Tangani Intimidasi Polisi Unit II Satreskrim Polres Kabupaten Semarang Terhadap LW Di Rutan IIB Salatiga

50 Kota

Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital Oleh Kapolda Sumbar Mendapatkan Apresiasi Dari Bupati Jon Firman Pandu

Hukum Nasional

Jaksa Agung RI : “Didaulat Memberikan Penghargaan CGC Awards 2024 CNBC Indonesia”

Berita Utama

Aipda Rahmat Anggota Polsek Gunung Talang Sosialisasikan Penerimaan Bintara Brimob T.A 2025 ke SMKN 1 Gunung Talang