Pandeglang, warta-kota.com
Sekelompok warga yang mengaku sebagai perwakilan keluarga dari buntut ditangkapnya 5 orang warga Desa Ujung Jaya Kecamatan Sumur yang beberapa pekan lalu tertangkap tangan telah menangkap burung atau hewan yang dilindungi di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) tampak mendatangi Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) yang berada di Kecamatan Labuan.
Perwakilan keluarga yang juga didampingi oleh Kepala Desa Ujung Jaya, Ketua BPD dan beberapa tokoh masyarakat setempat tersebut melakukan audiensi dan bersilaturahmi dengan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon, bermaksud meminta pengertian dan permohonan maaf dari Kepala BTNUK atas perilaku saudaranya yang saat ini sedang dalam proses hukum akibat menangkap hewan yang dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon beberapa pekan lalu.
Dalam penyampainya saat berada diruang kerja BTNUK Labuan, salah satu perwakilan keluarga mengisahkan kondisi keluarga para tersangka yang sangat memprihatinkan, hingga ada seorang anak dari salah satu tersangka yang putus mondok di pesantren akibat keterbatasan biaya dan beban Psikis akibat ayahnya yang menjadi tulang punggung keluarga terpaksa harus dipenjara akibat menangkap burung di kawasan TNUK.
” Kami sadar akan kesalahan saudara kami yang telah melanggar hukum, namun sekiranya dibalik itu ada keringanan hukum untuk saudara kami, mengingat saudara kami hanya orang miskin yang kerjanya serabutan tak memiliki penghasilan tetap, sehingga mereka gelap mata untuk menangkap burung yang dilindungi dikawasan TNUK,” ungkap salah satu perwakilan keluarga sambil menangis dihadapan kepala BTNUK pada Kamis, (10/10/2024) sekira pukul 15: 30 Wib.
Ia juga mengisahkan keluhan dari beberapa keluarga tersangka yang lainnya, akibat penangkapan tersebut, salah satu istri dari tersangka menggendong balitanya untuk diajak bekerja di sawah agar bisa membeli beras dan susu anak balitanya.
” Kami memohon pertimbangan dari bapak Kepala BTNUK, mengingat saudara kami semua ini memiliki anak dan istri yang harus diperjuangkan kehidupannya oleh suami dan ayah mereka, kondisi keterpaksaan dan hidup di garis kemiskinan sehingga mereka gelap mata untuk menangkap hewan yang berada di TNUK,” tandasnya sambil menangis.
Sementara itu, dikonfirmasi Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon pasca usai acara, Ardi Andono menuturkan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan dari perwakilan keluarga untuk menyampaikan aspirasi mereka.
” Audiens itu berupa silaturahmi, kami menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh keluarga tersangka, terimakasih sudah bersilaturahmi. Selanjutnya saya sampaikan bahwa ini telah menjadi ranah hukum, kami melakukan penindakan itu sudah matang dan berdasarkan data dan barang bukti yang ada,” ungkap Kepala BTNUK.
Ia menuturkan, berdasarkan barang bukti yang ada berupa 2 buah perahu dan 10 hp beserta alat perlengkapan yang lainya, juga menurutnya mereka telah menginap di Kawasan TNUK dan mempersiapkan segalanya sehingga mereka telah ada niatan untuk melakukan penangkapan burung di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
” Mereka sudah 2 kali melakukan nya, termasuk salah satunya menurut pengakuan mereka menghancurkan SD Card dari Kamera Trap, jadi mereka sudah faham, dan kami tidak bisa memberikan kebijakan apapun, kita menghormati proses hukum yang ada,” tandasnya.
Masih dilokasi yang sama, Bahrudin, warga Desa Taman Jaya Kecamatan Sumur selaku perwakilan keluarga tersangka berharap agar pihak Kepala BTNUK memberikan kebijakan serta keringan terhadap saudaranya. Namun menurutnya, penjelasan serta pemahaman yang disampaikan oleh Kepala BTNUK saat audiens tadi sangat faham dan bisa dimengerti oleh fihaknya.
Reporter : Yona














