Breaking News

Home / Hukum / Rohil

Kamis, 19 September 2024 - 14:22 WIB

Keadilan Restoratif Disetujui, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penadahan

Warta-kota.com Rokan Hilir- Kamis, tanggal 19 September 2024
sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

A. Telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif melalui Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September
2024 atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.

B. Bahwa adapun mulanya Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul membeli 1 (Satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tanpa kotak ataupun kwintansi pembelian dari Sdr. Nanang (Dalam Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang mana kemudian diketahui 1 (Satu) unit Handphone android merek INFINIX SMART 6 warna hitam kombinasi warna biru tersebut merupakan barang curian milik Sdri. Eva Solina Sirait sehingga dengan demikian perbuatan Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul memenuhi rumusan unsur Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.

Baca Juga  Diduga Ilegal logging di Lereng Gunung Talang, Polsek Talang Turun Langsung ke Lokasi

C. Bahwa kemudian setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga pemulihan keadaan semula telah tercapai.

Baca Juga  Penjelasan Kasi Penkum Kejati Maluku Terhadap Pemberitaan Salah Satu Media Online di Kota Ambon

D. Bahwa oleh karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara
Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September 2024 sehingga penuntutan perkara atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul resmi dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Tim)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H.

Share :

Baca Juga

Daerah

Relawan Bijak Bermarwah Blusukan ke Pasar Sungai Nyamuk Kampanyekan H. Bistamam-Jhony Charles

Berita Utama

Di Tengah Gagal Panen, Dugaan Bisnis LKS di Sekolah SD Gunung Talang Tuai Kecaman

Berita Utama Daerah

Wakapolres Solok Pimpin Apel Pagi, Berikan Motivasi Kepada Seluruh Personel

Berita Utama

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Gudang 288 di Helvetia Pasar IX Jadi Sorotan Warga

Advertorial

Sudah Berdamai. Perdamaian Bie Hoi dan Helen di ALPA kan si “ANI”, siapakah?

Berita Utama Daerah

H. Sulaiman Wabup Rohil : Menghadiri Sekaligus Membuka Secara Resmi Pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting Tahun 2024
Sekelompok warga Jambi menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jambi sambil membawa bunga mawar putih dan poster dukungan untuk Helen.

Berita Utama

Mamak Helen Disidang, Ratusan Warga Jambi Gelar Aksi Damai: “Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta, Bukan Stigma”

Hukum

Pemuda inisial DEK Diamankan Tim Pegawalan Tahanan Kejari Pekanbaru : “DEK” Hendak Menyelundupkan Narkotika Jenis Sabu Keruang Tahanan”